Pages

Sabtu, 04 September 2021

Ingin Jadi Pilot Drone Berlisensi, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Sumber : jsp.co.id

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Hendrarto Setyadji menyebut seorang pilot atau operator drone harus mempunyai latihan jam terbang dan berkemampuan standar untuk mendapat sertifikat kompetensi.

Menurutnya, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang operator drone. Diantaranya adalah ground training, merubah kepribadian disiplin dan tanggung jawab serta pelatihan khusus untuk sektor industri yang skenario terbangnya berbeda-beda.

Di Indonesia sendiri, ada 2 organisasi yang sudah mengeluarkan standar sertifikasi yang diakui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni APDI dan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

"Jadi, untuk terbang non hobi atau rekreasi butuh sertifikat kompetensi pilot drone sebagai syarat untuk mengurus rangkaian perijinan yaitu lisensi atau sertifikat remote pilot dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan," ujar Hendrarto Setyadji, Rabu (23/6/2021).

Ia menjelaskan, keikutsertaan sertifikasi APDI bisa diurus secara perorangan (reguler) maupun kolektif (korporasi).

Setelah mendapatkan sertifikat kompetensi dari APDI setiap pilot bisa melanjutkan untuk registrasi Remote Pilot License dan pesawat/drone (milik pribadi ataupun perusahaan) melalui website resmi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI).

"Dengan adanya sistim Online SIDOPI dan kemudahan registrasi pilot dan unit drone, APDI membantu dan memberi peragaan bagaimana melakukan registrasi online dalam sesi pelatihan seperti dilakukan tanggal 16 hingga 18 Juni di Malang dalam acara Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Pilot Drone dari Kementerian Perhubungan Darat, BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) yang diikuti oleh 40 orang pegawai BPTJ," bebernya.

Dengan adanya aturan mengenai PP No 4 Tahun 2018 yakni pengamanan wilayah udara dan peraturan dari Kementerian Perhubungan Udara yaitu PM 163 Tahun 2015, PM 37 Tahun 2020 dan PM 27 terbaru tahun 2021.

Pengoperasian drone oleh masyarakat sipil, swasta ataupun instansi pemerintah sudah dalam protokol keamanan, keselamatan dan produktifitas dalam kemajuan teknologi yang selaras dengan nilai ekonomi kemanfaatan teknologi drone.

"Sehingga mengenai perizinan sudah dipermudah dengan sistim Online dan panduan-panduan operasional dan perawatan drone dan bisa didapatkan dari paket pelatihan dan sertifikasi (Uji Kompetensi) di APDI yang ada di beberapa kota besar," jelasnya.

APDI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah kampus di Indonesia. Tujuannya, para pengguna drone dari kalangan milenial lebih ‘melek hukum’ dan tak hanya memahami operasional, tapi juga regulasi serta spesifikasi penggunaan drone.


Source : jatimnow.com

0 komentar:

Posting Komentar