Pages

Senin, 18 Oktober 2021

Wah! Begini Ternyata Ujian Sertifikasi Drone

 

Sumber: Topcareer.id

Demi meraih pengkuan atas kemampuan dalam mengoperasikan pesawat tanpa awak (drone), uji sertifikasi dinilai menjadi salah satu opsi yang paling baik. Nah, untuk memperoleh sertifikasi itu, ada beberapa ujian yang harus dilalui.

Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menjadi salah satu wadah bagi siapapun yang ingin mendapatkan pengakuan atas kemampuannya mengoperasikan drone. Paling tidak, peserta perlu melalui tahap tes tertulis, dan tes lapangan yang didahuli kelas latihan untuk mendapat sertifikasi.

Berdasarkan pengalaman  founder Skygrapher Indonesia yang juga profesional aerial photography, Anton Chandra ketika tes di APDI, ujian dilakukan selama tiga hari. Hari pertama pra test, kemudian hari selanjutnya mengerjakan test tertulis, dan hari terakhir tes lapangan.

Menurut Anton, pada tes tertulis, para peserta akan disuguhkan soal peraturan serta regulasi mengenai pengoperasian drone yang aman. Selain itu, tentunya terkait kode etik serta pengetahuan teknis terkait.

“Teorinya ada paling mengenai regulasi. Ada pertanyaannya, kasus nih 10 meter di sana ada kerumunan orang, ada gedung, terus disuruh analisis sendiri sebagai pilot harus bagaimana. Terus peraturan-peraturan juga sebagai pilot drone,” kata Anton kepada TopCareer.id.

Dalam tes tertulis itu diharapkan peserta mampu menjawab seputar aturan-aturan yang sebelumnya disampaikan. Kelak, setelah lulus tidak menggunakan drone secara sembarangan, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Setelah melalui tes tertulis, maka peserta dihadapkan pada tes lapangan. Ujian ini dilakukan di lapangan terbuka (safe area) dengan uji terbang 16 x 8 meter. Pertama, peserta diminta take off dalam posisi menyamping (sideaway). Terbang dengan ketinggian 1,5-2 meter.

“Kemudian tesnya, nerbangin drone dengan figur 8 sebanyak dua kali. Jadi, peserta harus ikutin angka 8 gitu treknya. Dan itu manual, enggak boleh pakai GPS (Global Positioning System). Kan kalau sekarang-sekarang kan GPS udah bisa dikendaliin langsung, tapi di tes ini disuruh dasarnya terbangin drone manual.”

Tes lapanngan bakal dinilai oleh instruktur, apakah peserta mampu menunjukkan kontrol dan handling yang baik atau tidak. Sementara, kalau memang tidak lolos akan diberi kesempatan satu kali mengulang. Anton mengaku bahwa tes sebagai pilot drone pemula terbilang sulit, ia bahkan harus melakukan pengulangan.

“Waktu itu dari 40 orang pesert tes, yang lulus cuma 9 orang. Susah banget. Dulu saya ikut sertifikasi baru belajar drone 4 bulan, ikut tes gagal kemudian tes ulang sampai benar-benar siap. Setahun kemudian ulang lagi, udah jago,” ujar Anton.

Terkait harga untuk memperoleh setifikasi ini, APDI membagi dalam dua kelas. Kela A yang merupakan kelas drone dengan berat di bawah 3 kilogram, yakni dikenai biaya Rp350.000. Dan kelas B yang merupakan kelas drone dengan berat lebih dari 3 kilogram atau dengan nilai drone di atas USD2.500, maka dikenai biaya Rp500.000.

Namun, sebelumnya untuk melakukan uji sertifikasi ini, APDI memberi persyaratan bahwa peserta harus terdaftar menjadi anggota penuh APDI terlebih dahulu. Kemudian memenuhi syarat keanggotaan, dan membayar iuran keangotaan.


Source: https://topcareer.id/read/2019/08/14/1048/1048/

Tips Agar Pesawat Drone Berumur Panjang

 
Sumber: Techno.okezone.com


JAKARTA - Ketua Harian Asosiasi Penerbangan Pilot Drone Indonesia alias APDI, Fajar Yusuf, memberikan tips seputar perawatan Drone atau pesawat tanpa awak yang belakangan marak digunakan. Berikut cara sederhana agar pesawat Drone berumur panjang dan tetapi bisa digunakan optimal. “Hal penting pertama yang perlu diperhatikan untuk dalam rangka merawat drone mengenai penggunaan baterai. Apabila tidak menggunakan jangka waktu lama, semisal dua minggu, sisakan 50 persen kapasitas baterainya,” ucap Fajar kepada Okezone belum lama ini. 

Jika drone sedang Anda gunakan, usahakan sisakan kapasitas baterai minimal 30 persen. Sehingga sebaiknya Anda mengunakannya sebanyak 70 persen untuk terbang. “Jadi semisal baterai drone yang sedang Anda terbangkan, setelah baterainya terpakai sebanyak 70 persen, segera landing-kan pesawat itu,” papar Fajar.

Selain itu, perhatikan juga baling-balingnya, apakah ada yang retak. Perlu diketahui pula, Fajar menegaskan, baling-baling drone ini sangat berbahaya apabila sampai terkena tangan. “Saat bermain drone aspek keamanan ini sangat penting, terutama perhatikan jangan sampai baling-balingnya mengenai tangan siapapun, karena bisa langsung mengoyak kulit cukup dalam,” ungkap Fajar mewanti-wanti. Kemudian juga, lihat juga dari sisi fisiknya, seperti frame apakah ada yang patah atau bengkok. Jika ada harus segera diperbaiki. Tengok juga bagian motor, jangan sampai keset, bila demikian harus segera dibersihkan agar baling-baling bisa berputar dengan baik.


Source: https://techno.okezone.com/read/2015/08/11/207/1194414/tips-agar-pesawat-drone-berumur-panjang

Manfaatkan untuk Pantau Karhutla Hingga Buaya, Dishut Kaltim dan KalFor Gelar Pelatihan Safety Drone

Sumber: Tribunkaltim.com



Teknologi drone berkembang begitu pesat. Kini, drone bisa dimanfaatkan di berbagai bidang. Salah satunya sektor kehutanan dan pelestarian lingkungan. Hal inilah yang melatari Dinas Kehutanan Kaltim dan KalFor Project menggelar pelatihan Safety Drone.

Pelatihan Safety Drone yang diikuti 35 peserta ini menghadirkan instruktur dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Kalimantan Timur. Yakni Ismail Fahmy Almadi dan Yohanes Budi Sulistyoadi. Pelatihan digelar selama dua hari yakni 16-17 September 2021 di Hotel Mesra Internasional, Samarinda.

Kepala Dishut Kaltim, Amrullah dalam sambutannya yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Rini Endah Lestari menuturkan berbagai manfaat drone di bidang kehutanan. Mulai dari pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga pemantauan satwa liar seperti buaya Buaya Badas Hitam di Danau Mesangat. "Saya juga mengetahui bahwa rekan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur juga telah menggunakan teknologi drone ini untuk memantau kondisi lingkungan hidup.

Rekan di Balai Konservasi Sumberdaya Alam Kalimantan Timur bahkan menggunakan teknologi drone ini untuk pemantauan species, contohnya Buaya Badas Hitam di Danau Mesangat," kata Rini yang juga merupakan Focal Point KalFor Project di Dishut Kaltim. Menurut Rini, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kaltim seluruhnya telah dibekali drone. Bertujuan memantau berbagai aktivitas kehutanan. "KPH-KPH di Kalimantan Timur telah dilengkapi dengan perangkat drone untuk pemantauan berbagai aktivitas terkait kegiatan kehutanan, seperti pemantauan kebakaran hutan, perencanaan areal kerja, dan lain-lain," kata Rini.

Namun, Rini juga menekankan aspek keselamatan dalam pengoperasian drone. "Sedemikian banyaknya pihak yang menggunakan teknologi ini, sehingga muncul potensi kelalaian dari para pengguna, terutama aspek keselamatan," katanya lagi. Potensi kelalaian dan keselamatan inilah yang melatari Dishut Kaltim dan KalFor Project menggelar pelatihan safety drone. "Yaitu pelatihan yang menitikberatkan pada pemahaman tentang keselamatan pengoperasian drone. Baik dari sisi perizinan, ataupun operasional penerbangan," tuturnya.

Sementara, Tim Monev KalFor Project/IPSDH PKTL KLHK Judin Purwanto mengungkapkan, telah direncanakan beberapa pelatihan yang digelar Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui program KalFor, di Kaltim. Selain pelatihan safety drone, juga akan ada pelatihan peningkatan pemahaman perlindungan dan penyelamatan hutan di luar kawasan hutan. Terakhir, yakni keterampilan pengukuran karbon pada area bernilai konservasi tinggi di areal berhutan.

Berbicara soal pelatihan safety drone, menurut Judin, merupakan keharusan. Selain mahir mengoperasikan drone, pengguna drone juga wajib mengetahui perizinan dan cara pengoperasian yang aman. "Sekarang aturan mengenai drone sudah rigit. Mulai koordinasi perizinan dengan Dishub, Angkatan Udara, wilayah mana yang boleh terbang dan tidak, serta ketinggiannya berapa, itu sudah diatur semua," katanya. Banyaknya sumber daya operator di daerah, menurut Judin, akan memudahkan kerja-kerja koordinasi antara KLHK dan daerah. Kelak, kata Judin KLHK tak perlu repot ke daerah untuk mendapatkan foto drone.

"Dulu kami ke daerah bawa drone. Belakangan tidak lagi, karena di daerah sudah banyak yang punya, jadi tinggal pinjam saja. Ke depan, jika sumber daya operator drone sudah banyak, kita tinggal minta tolong fotokan saja area yang ingin dilihat," tuturnya.


Source: https://kaltim.tribunnews.com/2021/09/16/manfaatkan-untuk-pantau-karhutla-hingga-buaya-dishut-kaltim-dan-kalfor-gelar-pelatihan-safety-drone?page=3

Sabtu, 16 Oktober 2021

Persiapan WSBK di Sirkuit Mandalika, Komunitas Drone Dapatkan Edukasi


Terkait pemberlakukan aturan saat event World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mandalika Grand Prix Association (MGPA) bersama Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA menggelar edukasi komunitas pesawat nirawak atau drone. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Salah satu keinginan kami adalah bersama-sama menjaga Sirkuit Mandalika," jelas Perwakilan MGPA Dani Darwis, dalam pertemuan bertajuk "Silaturahmi dan sosialisasi penggunaan drone di Sirkuit Mandalika", di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (12/10/2021).

Hadir dalam pertemuan ini adalah Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah NTB Kombes Pol Imam Thobroni, Kepala Biro ANTARA NTB Riza Fahriza, dan Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Akbar Marwan.

Dalam pertemuan itu, Perwakilan MGPA menyatakan harapan bahwa para komunitas "drone" di Pulau Lombok memperoleh pemahaman terkait hal-hal yang perlu dihindari saat pelaksanaan balap motor internasional di Sirkuit Mandalika.

Sebab, ada hak cipta milik penyelenggara balapan, dalam hal ini Dorna Sport, yang harus dilindungi oleh semua pihak.

"Jangan sampai ada pelanggaran hak cipta saat balapan, ini yang kita coba hindari, jangan sampai Dorna kapok ke Indonesia. Untuk itu, kita cari jalan keluar bersama-sama," tandas Dani Darwis.

Kepala Biro Operasi Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan masalah "drone" penting untuk dibicarakan bersama pihak-pihak terkait, terutama koordinasi dengan MGPA yang menjadi pengelola Sirkuit Mandalika sebagai lokasi penyelenggaraan WSBK pada November 2021. Serta tes pra-musim MotoGP 2022.

Koordinasi semua pihak penting dilakukan karena banyak yang belum memahami tentang aturan penggunaan "drone". Termasuk di jajaran Kepolisian yang sudah memanfaatkan teknologi pesawat nirawak ini untuk pengintaian.

"Banyak yang belum memahami, kami di Kepolisian juga perlu memikirkan karena teknologi itu terus berkembang, bahkan sekarang mau dijadikan taksi dan alat lainnya," kata Kombes Pol Imam Thobroni.

Ketua APDI Akbar Marwan juga mengajak para komunitas "drone" untuk menerbangkan pesawat nirawak dengan aman, nyaman dan bermartabat demi menjaga nama baik Sirkuit Mandalika sebagai penyelenggara WSBK dan MotoGP pertama kali di Indonesia.

Sementara itu, Edy, salah seorang anggota komunitas "drone" dari Kabupaten Lombok Tengah, menegaskan bahwa komunitasnya konsisten dan berkomitmen menjaga marwah Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Sebab, destinasi superprioritas ini tidak hanya milik Lombok, tapi milik seluruh rakyat Indonesia.

"Sejak Mandalika masih dalam bentuk tanah merah sampai sekarang sudah beraspal, lubang semut hingga lubang tikus kami rekam, tapi tidak dalam narasi negatif. Itu karena kami sadar bahwa Mandalika akan banyak memberikan keuntungan bagi masyarakat lokal," ungkapnya.


Source :  suara.com

Ancaman Nyata Dibalik Tren Drone


Tren penggunaan drone memang meningkat. Seiring dengan itu, ancaman bahaya pun mengintai. Bahkan drone semakin menjadi incaran peretas (hacker).

Hal ini diungkap oleh Kadiv Humas Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Muhammad Akbar Marwan yang menelusuri adanya ancaman hacker pada drone produksi DJI.

Menurut dia, potensi peretasan disebabkan kesalahan yang dibuat oleh DJI dalam meninggalkan kode debug pengembangan di aplikasi DJI Assistant 2. Perubahan bisa dilakukan dengan memberi komentar satu baris pada sebuah file dan menetapkan flag debug dari false ke true.

"Kelemahan tersebut memaparkan serangkaian parameter yang memungkinkan peretas mematikan pengamanan. DJI sebelumnya memang telah mengeluarkan update firmware untuk mengatasi masalah celah peretasan ini. Namun, walaupun sudah ada update firmware ini, proses hacking masih tetap dapat dilakukan," ujar Akbar yang juga Researcher Drone dan Mobile Ad Hoc Network (MANET) dari Universitas Gunadarma, Senin, 31 Juli 2017.

Meski sebenarnya drone yang bukan buatan DJI atau rakitan pun bisa mengalami hal yang sama, dia pun menyarankan agar pengguna drone DJI tidak sembarangan melakukan patch dari sumber yang tidak terpercaya. Jika demikian, masalah akan terjadi di kemudian hari.

Kekhawatiran berpusat pada risiko keamanan aplikasi yang ditimbulkan oleh adanya kode debug DJI dalam aplikasi publik yang dirilis, yang bisa menciptakan jalur belakang atau backdoor bagi hacker untuk ikut campur dengan teknologinya.

Namun begitu, Victor Wang, Direktur Keamanan Teknologi DJI, menyatakan bahwa fitur geofencing DJI dirancang khusus untuk memberikan informasi kepada pelanggan tentang data zona larangan terbang agar tidak membahayakan pesawat terbang. Ia juga mengatakan bahwa DJI akan terus memantau modifikasi drone yang bisa mengancam keselamatan umum. \

"Memodifikasi firmware DJI tidak disarankan, karena dapat menyebabkan perilaku penerbangan yang tidak stabil yang bisa membuat pengoperasian drone tidak aman. DJI tidak bertanggung jawab atas kinerja drone yang dimodifikasi dan kami sangat mengutuk pengguna yang mencoba mengubah drone mereka untuk penggunaan ilegal," tegasnya.


Source  :  viva.co.id

Tips Menerbangkan Drone bagi Para Pemula

Sumber : liputan6.com


Pesawat tanpa awak (drone) kian populer di Indonesia. Menerbangkan drone tentunya tidak bisa sembarangan. Bagi para pemula (newbie) yang ingin menggunakan alat ini, ada baiknya mengetahui prosedurnya terlebih dulu.

Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Fajar Yusuf, membagi beberapa tips singkat yang bermanfaat bagi mereka yang baru menggunakan drone. APDI sendiri merupakan sebuah asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/pehobi drone.

"Kita harus membaca manualnya berkali-kali sampai Anda memahami seluruh isi dari buku manual itu," kata Fajar dalam wawancara khusus dengan tim Tekno Liputan6.com.

Membaca buku manual tampaknya sudah harga mati jika ingin Anda dan drone milik Anda aman. Pasalnya, menurut Fajar, setiap drone memiliki spesifikasi dan standar operasional prosedur yang berbeda-beda. Setiap drone juga memiliki sensor yang cukup canggih yang juga harus harus dipahami cara kerjanya.

"Jadi kita harus tahu apa batasan sebuah drone sehingga saat menerbangkannya kita tidak pushing it beyond the limit, kita harus selalu mengutamakan aspek safety dalam menerbangkan drone," tuturnya.

Bagi yang ingin menerbangkan drone untuk pertama kalinya, berikut beberapa hal yang harus dilakukan:

1. Jangan menerbangkan drone secara sendirian. Sebisa mungkin cari teman-teman pilot drone yang sudah berpengalaman menerbangkan drone. 

2. Periksa alat yang kita miliki secara fisik, baik baling-balingnya, kerja motornya, baterainya sudah masuk dengan benar atau tidak, dan lainnya.

3. Pastikan saat kita menerbangkan drone tidak ada potensi interference di lapangan, misalnya gangguan gelombang elektromagnetik, gelombang radio, serta situasi di lingkungan sekitar.


Source :  liputan6.com

Pentingnya Uji Kompetensi Pilot Drone di Indonesia

Sumber : traveltimes.id


Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) selaku wadah berbagi para pegiat kegiatan pesawat tanpa awak, rutin menggelar uji kompetensi pilot drone. Kali ini uji kompetensi APDI yang dilangsungkan di Aldiron Mabes AU, Pancoran, Jakarta, pada Minggu (28/02/2021), diikuti oleh 20 peserta. 

Uji Kompetensi ini dimaksud untuk mendapat sertifikat yang menandakan standarisasi kemampuan sebagai penerbang pesawat tanpa awak di Indonesia. 

Terkait materi uji kompetensi, APDI memberi dua jenis materi ujian, yaitu ujian tertulis dari Kementerian Perhubungan dan ujian praktek. Materi utama yang diujikan dalam ujian praktek adalah pemahaman pengendalian dengan menggunakan konfigurasi figur 8 dan pengendalian tanpa gps dan sensor.

"APDI sebagai wadah pembinaan pilot drone yang bertanggung jawab, jadi sebelum dilaksanakannya uji kompetensi, kami sharing materi-materi yang akan diujikan dalam uji kompetensi, terutama yang ada pada materi praktek. Biar teman-teman yang mau sertifikasi bisa berlatih dan memahami materinya dengan baik ketika saatnya ujian, " kata Akbar Marwan, Ketua Umum APDI, ketika dijumpai saat Uji Kompetensi APDI wilayah Jakarta dan sekitarnya di Aldiron Mabes AU, Pancoran, Jakarta, Minggu (28/02/2021).

Sebelum dilaksanakan uji kompetensi untuk sertifikasi para pilot drone, APDI juga mengadakan Pra Uji Kompetensi untuk pematangan materi.

Dalam mewujudkan kultur masyarakat pengguna drone yang aman, bertanggung jawab dan bermartabat, saat ini APDI telah mengeluarkan lebih dari seribu sertifikat untuk para pilot drone se-Indonesia.


Source  :  traveltimes.id

Gunakan Drone, APDI Mapping Wilayah Longsor Samarinda

Sumber  : swarakaltim.com


Wujud kepedulian terhadap kota Samarinda, Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI)  Regional Kaltim, Selasa (24/08/2021) melakukan mapping dan dokumentasi menggunakan drone pada wilayah terdampak bencana longsor di kota Samarinda.  

Pada misi kepedulian itu, APDI Regional Kaltim menurunkan personel Dr Ismail Fahmy Almadi, Rudiyono, S.Sos, M.Si, Yohanes Budi Sulistioadi, Ph.D, Muhammad Anang,S.Hut, Adi Putra Anggara, S.St,M.Pd, Nanda Fitriyan Pratama Putra, S.I.Kom.

Menurut ketua APDI Regional Kaltim Ismail Fahmy Almadi bencana longsor terjadi di dua lokasi yang berbeda yaitu di kawasan perkuburan muslimin di Jalan Damanhuri dan Gang Mesjid Jalan Gerilya Kecamatan Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang.    

“Kegiatan ini bentuk pengabdian APDI terhadap negara dalam rangka membantu memberikan data-data penting untuk digunakan sebagai dasar kebijakan dalam penanganan bencana secara cepat, tepat dan efisien khususnya dalam penanganan bencana longsor yang telah terjadi di wilayah Kota Samarinda,” ucap Fahmy.

Ia mengatakan APDI yang memiliki anggota sebanyak 34.811 tersebar di seluruh Indonesia sehingga potensinya besar untuk memberikan kontribusinya kepada negara.

APDI yang berkantor pusat di Jakarta saat ini dipimpin Dr Akbar Marwan telah terbentuk kepengurusan regional di 11 propinsi di Indonesia termasuk Kaltim, selanjutnya terus berupaya membentuk regional di 34 propinsi di Indonesia.

APDI sebagai mitra strategis pemerintah selalu ikut mendukung dalam pemanfaatan drone untuk semua sektor pembangunan di Indonesia melalui misinya terbang aman, bertanggung jawab dan bermartabat.


Source :  swarakaltim.com

Untuk Pilot Drone: Sertifikasi atau Training?

Sumber : kitabisa.com

Sertifikasi tentunya sebuah kata yang menggiurkan bagi semua profesi. Dalam hal ini pada khususnya para pilot drone Indonesia. Sertifikasi Pilot Drone yang awalnya sebuah ajang bergengsi untuk diikuti para calon pilot drone, saat ini memberikan kesan berubah menjadi ajang mencari uang bagi penyelenggara. Betapa tidak, yang awalnya di Indonesia hanya ada Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang mengadakan sertifikasi pilot drone, pada saat artikel ini ditulis sudah menjadi 5 lembaga sertifikasi pilot drone di Indonesia. Pertanyaan manusiawi dari berbagai rekan calon pilot drone pun dilontarkan. “Ini sangat membingungkan, ikut sertifikasi yang mana kita?”, ujar salah seorang kawan. “Sertifikasi pilot drone yang mana sih yang resmi?”, ujar banyak rekan-rekan calon pilot drone lainnya.

Untuk diketahui, bawa saat ini 5 penyelenggara sertfikasi pilot drone di Indonesia adalah:

  • Asosiai Pilot Drone Indoensia (APDI).
  • Federasi Aero Sport Indoensia (FASI).
  • Federasi Drone Indonesia (FDI).
  • Kementrian Perhubungan RI (DKPPU).
  • Halo Robotics.

Sehingga saya sendiri sering menyampaikan kepada kawan-kawan pilot drone dan calon pilot drone, bahwa jangan lagi kita terpaku dengan istilah “sertifikasi” karena sekarang ini memang sensitif dan dapat menimbulkan kebingungan. Sebaiknya kita mencari “training” atau sekolah singkat pilot drone. Anda bisa memilih sekolah mana yang paling bagus dengan pengajar yang berkopeten di bidang drone/UAV. Anda sangat berhak menanyakan kurikulum, siapa pengajarnya, bagaimana status “akreditasi” sekolah pilot drone tersebut.

Hal ini yang saya rasa bisa meredakan kebingungan dan kesalahan memilih penyelenggara sertifiaksi, karena kita harus mulai memilih penyelenggara training. Ingat! Ganti mindset kita dari sertifikasi ke training/sekolah pilot drone. Karena anda sesungguhnya membutuhkan ilmu pengetahuan untuk drone/UAV ini. Banyak rekan kita di luar sana yang sudah memiliki sertifikat pilot drone tapi ketika ditanya materi saat mereka training yang lalu, sudah lupa semua. Bahkan tidak bisa menjawab sama sekali.

SEKOLAH, SEKOLAH, SEKOLAH…

Itu saja dari saya dan semoga mendapat dukungan dari kawan-kawab pilot drone agar dunia drone/UAV di Indonesia ini dapat lebih akur dan saling mendukung.


Source  :  aryadega.com

Rabu, 13 Oktober 2021

Pemilik Drone Wajib Daftar di Aplikasi SIDOPI Milik Kemenhub

 

Sumber: Teknologi.id


Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) meluncurkan aplikasi web baru.

Aplikasi tersebut untuk mempermudah masyarakat mengurus perizinan menerbangkan pesawat udara nirawak (drone).

Aplikasi itu bernama Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia atau disingkat SIDOPI, dan ditujukan untuk mendaftarkan drone.

Tidak semua drone wajib didaftarkan, kriterianya yaitu yang memiliki berat 250 gram - 25 kg, serta atas nama pilot yang menerbangkannya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan aplikasi ini diluncurkan karena populasi drone di Indonesia sangat besar.

Bahkan, menurut catatan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), jumlah drone yang beroperasi di Tanah Air berkisar di angka 15.000 unit.

"Dengan jumlah populasi drone yang sangat besar, dan pemanfaatannya yang semakin masif di berbagai sektor,”

“Maka menjadi tantangan bagi kami agar bisa mengembangkan regulasi dan tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi," ujar Novie dalam acara peluncuran SIDOPI dikutip dari Kompas (15/4/2021).


Cara registrasi drone di SIDOPI

Sumber: Teknologi.id

Masyarakat yang ingin mendapatkan perizinan drone  tidak perlu datang ke kantor Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).

Mereka cukup mengakses aplikasi SIDOPI di link ( https://imsis-djpu.dephub.go.id/drone/ ) dan meng-klik menu "Daftar Drone" untuk mendaftarkan perangkat mereka,

 Pilih juga "Ajukan Lisensi Pilot Drone" untuk mendapatkan lisensi untuk menerbangkan drone.

Masyarakat bisa mengunggah dan mengisi berbagai data yang diperlukan, seperti DGCA Form, bukti kepemilikan drone, KTP, dan lain sebagainya.

Setelah itu, data yang dimasukkan akan diverifikasi oleh tim verifikator inspektur DKPPU. Apabila lolos verifikasi, maka DKPPU akan mengeluarkan e-sertifikat.

Yang menyatakan bahwa drone/pilot sudah terdaftar di database pemerintah, artinya sudah mendapatkan lisensi untuk bisa beroperasi.

Adapun e-sertifikat atau lisensi yang dikeluarkan SIDOPI bakal berlaku selama tiga (3) tahun dan bisa berfungsi sebagai produk hukum, sehingga bisa digunakan sebagai alat bukti yang valid.

Registrasi drone ini tidak dipungut biaya alias gratis. Novie berharap SIDOPI bisa mempercepat dan mempermudah proses birokrasi terkait perizinan dan registrasi drone beserta pilot yang menerbangkannya.

"Lewat SIDOPI, proses birokrasi perizinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat, tepat, serta efisien, tanpa mengesampingkan peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Novie.


Source: https://teknologi.id/insight/pemilik-drone-wajib-daftar-di-aplikasi-sidopi-milik-kemenhub

MGPA-LKBN ANTARA edukasi komunitas "drone" terkait WSBK

 

Sumber: Antaranews.com

Lombok Barat (ANTARA) - Mandalika Grand Prix Association (MGPA) bersama Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA mengedukasi komunitas pesawat nirawak (drone) terkait pemberlakukan aturan saat event World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Salah satu keinginan acara ini adalah bagaimana kita sama-sama menjaga Sirkuit Mandalika," kata Perwakilan MGPA Dani Darwis, dalam pertemuan bertajuk "Silaturahmi dan sosialisasi penggunaan drone di Sirkuit Mandalika", di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Selasa.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah NTB Kombes Pol Imam Thobroni, Kepala Biro ANTARA NTB Riza Fahriza, dan Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Akbar Marwan.

Dani mengatakan melalui pertemuan tersebut diharapkan para komunitas "drone" di Pulau Lombok memperoleh pemahaman terkait hal-hal yang perlu dihindari saat pelaksanaan balap motor internasional di Sirkuit Mandalika.

Sebab, ada hak cipta milik penyelenggara balapan, dalam hal ini Dorna Sport, yang harus dilindungi oleh semua pihak.

"Jangan sampai ada pelanggaran hak cipta saat balapan, ini yang kita coba hindari, jangan sampai Dorna kapok ke Indonesia. Untuk itu, kita cari jalan keluar bersama-sama," ujarnya.

Kepala Biro Operasi Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan masalah "drone" penting untuk dibicarakan bersama pihak-pihak terkait, terutama koordinasi dengan MGPA yang menjadi pengelola Sirkuit Mandalika sebagai lokasi penyelenggaraan WSBK pada November 2021, dan MotoGP pada 2022.

Koordinasi semua pihak, menurut dia, penting dilakukan karena banyak yang belum memahami tentang aturan penggunaan "drone". Termasuk juga di jajaran kepolisian yang sudah memanfaatkan teknologi pesawat nirawak tersebut untuk pengintaian.

"Banyak yang belum memahami, kita di kepolisian juga perlu memikirkan karena teknologi itu terus berkembang, bahkan sekarang mau dijadikan taksi dan alat lainnya," ucap Imam.

Ketua APDI Akbar Marwan juga mengajak para komunitas "drone" untuk menerbangkan pesawat nirawak dengan aman, nyaman dan bermartabat demi menjaga nama baik Sirkuit Mandalika sebagai penyelenggara WSBK dan MotoGP pertama kali di Indonesia.

Sementara itu, Edy, salah seorang anggota komunitas "drone" dari Kabupaten Lombok Tengah, menegaskan bahwa komunitasnya konsisten dan berkomitmen menjaga marwah Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Sebab, destinasi superprioritas ini tidak hanya milik Lombok, tapi milik seluruh rakyat Indonesia.

"Sejak Mandalika masih dalam bentuk tanah merah sampai sekarang sudah beraspal, lubang semut hingga lubang tikus kami rekam, tapi tidak dalam narasi negatif. Itu karena kami sadar bahwa Mandalika akan banyak memberikan keuntungan bagi masyarakat lokal," ucap Edy.


Source: https://bali.antaranews.com/berita/254845/mgpa-lkbn-antara-edukasi-komunitas-drone-terkait-wsbk

Jangan Asal Beli Drone Pertamamu! Simak Dulu Pesan Kepala Humas Asosiasi Pilot Drone Indonesia!

Sumber: blibli.com


Dunia fotografi sekarang ini semakin berkembang. Nggak cuma kamera mirrorless saja yang lagi trending, drone dengan kamera juga lagi digemari para pecinta fotografi, lho! Tapi, berbeda dengan fotografi biasa, tentunya ada beberapa hal spesial yang perlu diketahui sebelum kamu beli drone untuk pertama kalinya.

Nah, untuk kamu yang belum pernah menyentuh drone, kali ini Blibli Friends mewawancarai Akbar Marwan, Kepala Divisi Humas dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). Yuk simak tips yang perlu kamu ketahui kalau ingin memiliki drone untuk pertama kalinya!

1. Melakukan riset

Menurut Bapak Akbar, hal pertama yang harus dilakukan sebelum membeli drone adalah melakukan riset. Hal ini dikarenakan, drone yang cocok bagi orang lain belum tentu cocok untuk kamu.
Ketahui jenis-jenis drone yang dijual di pasaran, ketahui fungsinya, dan merek apa yang bagus. Untuk awal dan sebagai tahap pembelajaran, disarankan untuk memilih drone yang mudah dikendalikan dan range harganya juga yang nggak over budget.

2. Memperhatikan fitur kemudahan

Tentunya, penting bagi kamu untuk memperhatikan kemampuan agility, kamera, mode penerbangan, dan sistem navigasi dari drone incaranmu. Nah, selain itu, Pak Akbar juga menyarankan untuk memperhatikan fitur kembali ke titik awal alias anti lost. Fitur tersebut memberi kemudahan para pilot agar nggak bersusah payah menerbangkan drone kembali ke titik semula.

3. Bergabung dengan Komunitas Penerbang Drone

Agar kamu semakin jago menerbangkan drone dan tahu lebih banyak tentang teknik-teknik menghasilkan gambar yang kece, nggak ada salahnya untuk bergabung dengan komunitas penerbang drone. Apalagi jika kamu tinggal di Jakarta, ada banyak komunitas penerbang yang bisa kamu temui!
Gabung dengan komunitas juga dapat memberi pengetahuan tentang suku cadang dan aksesoris untuk drone. Kamu juga bakal tahu di mana spot-spot yang bagus untuk menerbangkan drone dari para pilot yang lebih berpengalaman. Seru kan?

4. Tips perawatan drone

Tips terakhir dari Bapak Akbar untuk Blibli Friends ialah tentang bagaimana cara perawatan drone agar kondisinya tetap prima. “Agar performanya tetap maksimal, setelah selesai digunakan sebaiknya baterai drone jangan langsung buru-buru di-charge. Diamkan dingin beberapa saat, baru kemudian di-charge,” terangnya. Cara ini juga berfungsi agar daya hidup baterai lebih lama, lho.

source: https://www.blibli.com/friends-backend/blog/tips-beli-drone/

Senin, 11 Oktober 2021

Ikuti Indo Defence 2016, APDI Paradekan Drone Formasi Pertama di Indonesia

 

Sumber: djapos.com

Pameran Indo Defence 2016 Expo & Forum di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, telah resmi dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu (02/11/2016).

Pameran Indo Defence 2016 diikuti 844 peserta dari 45 negara dan seluruh peserta berasal dari 573 perusahaan asing dan 271 perusahaan dalam negeri.

Salahsatunya adalah Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) yang dimotori oleh Awi Wicaksono, M. Akbar serta Andi Arfani yang ikut meramaikan pameran Indo Defence 2016.

Menurut Andi Arfani di pameran Indo Defence 2016 ini untuk mengenalkan APDI ke masyarakat umum khususnya TNI. Selain itu juga diantaranya adalah demo parade drone atau drone formasi yang baru pertama kali di Indonesia dan mungkin dunia hingga kegiatan public coaching.

“Ikutnya APDI dalam Indo Defence 2016 untuk lebih mengenalkan ke khalayak umum khususnya TNI, mengingat APDI pernah dilibatkan saat latihan tempur di Natuna,” kata Om Andi panggilan akrabnya.

Masih menurut Andi, disisi lain APDI juga ingin menaungi para penggiat drone untuk bergabung guna memberikan pembinaan serta meningkatkan kemampuan pilot.

“APDI membuka diri bagi para penggiat drone untuk bergabung sebagai wadah yang akan memberikan pembinaan. Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan dalam menerbangkan wahana drone yang aman, bertanggung jawab dan bermartabat,” lanjutnya.

APDI sendiri resmi didirikan pada Februari 2015 memiliki tujuan untuk menghimpun para pilot drone baik yang amatir maupun professional. Selain itu juga sebagai langkah untuk mengantisipasi jika nantinya ada regulasi drone oleh pemerintah. Dan dalam Waktu dekat ini, APDI akan menyelenggarakan kembali pelatihan sertifikasi pilot drone pada 23-27 November 2016 mendatang.

Seperti diketahui, drone adalah pesawat tanpa awak yang kini kian marak dan tidak sulit ditemukan di Indonesia. Apalagi sekarang drone dapat dengan mudah diperoleh dengan banyaknya model dan harga yang bervariasi.

Namun yang mesti diketahui khalayak umum, bahwa drone bukanlah mainan semata karena jika tidak terampil dan mengikuti aturan, maka dapat membahayakan.


Source:  djapos.com

Aturan untuk Drone, Kawasan Mana Saja yang Masuk Area Terlarang?

 

Sumber: news.detik.com

Jakarta - Sebuah drone diamankan aparat Polsek Menteng setelah 'mendarat' di area Menara BCA, Thamrin, Jakarta Pusat. Drone itu dianggap terbang memasuki wilayah vital. Sebenarnya kawasan mana saja yang masuk ke dalam area terlarang?

"Merupakan kewajiban regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menyosialisasikan ruang udara mana saja yang termasuk dalam kategori restricted dan prohibited area pada masyarakat luas dan kepada instansi pemerintahan yang berkepentingan lainnya termasuk pada Kepolisian," kata Humas Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Akbar Marwan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2015).

Seorang pria berinisial OX yang mengaku sebagai pemilik drone itu dianggap menyalahi Permenhub No 90 Tahun 2015 yang mengatur pergerakan drone di langit Indonesia. Saat dibuka polisi, drone itu isinya rekaman objek vital. OX mengaku mengoperasikan drone tersebut di sekitar kawasan HI, Thamrin, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil rekaman drone itu pula, diketahui pengambilan gambar dilakukan menjelang magrib.

OX sendiri memang tidak masuk ke dalam asosiasi ini pilot drone. Namun APDI meminta agar polisi tidak menggunakan aturan Kemenhub itu dengan kacamata kuda. Permenhub No 90 itu dinilai masih jauh dari sempurna. Terlebih lagi soal larangan menerbangkan drone untuk ketinggian maksimal 150 meter pada area di luar dari 500 meter dari batas terluar kawasan terlarang dan kawasan terbatas.

"APDI menghimbau agar aparat keamanan menggunakan acuan resmi yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan terkait pengaturan wilayah udara yang dinyatakan sebagai kawasan terlarang, kawasan terbatas dan KKOP. Hal ini penting agar aparat keamanan tidak serta merta menyatakan bahwa ruang publik tertentu merupakan kawasan terbatas atau kawasan terlarang," papar Akbar.

Soal larangan pengambilan gambar dan foto udara, APDI juga tidak setuju jika harus memerlukan izin. Asalkan dilakukan di wilayah yang tidak secara khusus mensyaratkan perlunya suatu izin khusus.


Source:  detik.com

Regulasi Drone indonesia: Quo Vadis Pilot Drone

Sumber: detik.com

Jakarta - Beberapa hari terakhir ini para pemerhati dan pengguna unmanned aerial vehicle dan remotely piloted aircraft yang secara populer lazim disebut sebagai drone dilanda kehebohan. Banyak kalangan menilai bahwa regulasi tersebut dikeluarkan tanpa melalui proses konsultasi publik yang memadai. Sehingga, terkesan tiba-tiba pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur mengenai penggunaan dan pengoperasian drone melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90 Tahun 2015.

Kehebohan ini merupakan reaksi awal yang wajar sebagai bentuk kebingungan publik atas suatu regulasi yang dianggap muncul sekonyong-konyong. Namun demikian, apabila kita membaca secara seksama muatan dari regulasi tersebut terutama dari perspektif ilmu hukum, semestinya kita dapat mengatasi reaksi awal kita dan menyadari bahwa apa yang diatur oleh regulasi tersebut pada prinsipnya bukan sesuatu yang baru.  Bahkan, para pemangku kepentingan semestinya menyadari bahwa sebagai negara hukum, Indonesia pasti memiliki regulasi mengenai drone.

Nampak jelas bahwa raison d'etre dari Permenhub ini adalah untuk menjamin keselamatan publik sebagaimana dimuat dalam konsideran menimbang. Tentu maksud dan tujuan ini perlu disambut baik oleh semua kalangan. Hal inilah yang melandasi sikap Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk mengapresiasi regulasi drone yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pilihan kebijakan terkait perlu atau tidaknya mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur drone adalah apakah pemerintah hendak memanfaatkan regulasi yang sudah ada sebelumnya untuk kemudian menerbitkan semacam panduan ATAU membentuk regulasi baru. Nampak jelas bahwa pilihan kebijakan yang telah ditempuh adalah semacam jalan tengah, yaitu membentuk regulasi baru melalui Permenhub No. PM 90 Tahun 2015 (Permenhub 90) namun secara subtansi muatan aturan yang dikandung di dalamnya sebagian besar bukanlah hal baru.

Saya akan membagi muatan aturan dalam Permenhub tersebut menjadi dua bagian, pertama apa yang sudah jelas diatur dan kedua apa yang masih belum jelas pengaturannya. Untuk bagian pertama, para pemangku kepentingan semestinya tidak perlu terkejut karena sudah semestinya kita semua sangat memahami dan mengenalnya. Permasalahan mendasar yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah, apakah boleh menerbangkan drone di ruang udara yang dilayani Indonesia? Jawabannya adalah boleh, tapi tentu dengan batasan-batasan tertentu. Pada prinsipnya drone boleh diterbangkan dengan batas maksimal ketinggian 150 meter namun tunduk pada batasan-batasan tertentu. Permenhub 90 ini mengatur mengenai batasan-batasan tersebut.

Pengaturan mengenai ceiling altitude dalam kondisi normal yaitu 150 meter merupakan sesuatu yang bukan barang baru bagi para pegiat aeromodelling. Di Amerika Serikat misalnya, American Modellers Association juga menerapkan konsep ceiling altitude ini, demikian pula di klub-klub aeromodelling di Australia.

Demikian pula terhadap pengaturan mengenai prohibited area, restricted area, serta controlled airspace. Konsep prohibited area dan restricted area bukanlah sesuatu yang baru bagi para pilot drone. Konsep-konsep tersebut sudah secara eksplisit maupun tersirat terkandung dalam buku manual sebuah drone. APDI selalu mengampanyekan konsep penerbangan drone yang aman, bertanggung jawab dan bermartabat. Sosialisasi untuk tidak menerbangkan drone dalam radius 5 KM dari kawasan bandara terus menerus dilakukan baik dalam kegiatan sertifikasi kompetensi pilot drone Indonesia maupun melalui kegiatan seminar, eksibisi dan sebagainya. Menarik untuk dicatat bahwa Permenhub 90 menetapkan bahwa drone dengan kamera secara umum tidak boleh diterbangkan 500  meter dari prohibited area dan restricted area.

Untuk bagian kedua, ada beberapa hal yang perlu kejelasan lebih lanjut. Permenhub 90 mengatur hal-hal yang sifatnya teknis terkait dengan izin pengoperasian drone dalam hal kondisi khusus untuk kepentingan pemerintah (butir 3.1 lampiran). Izin ini memungkinkan drone untuk dioperasikan pada   ketinggian diatas 150 meter.

Masalahnya adalah, pengaturan yang dimuat dalam butir 3 belum sepenuhnya jelas. Bagaimana apabila masyarakat sipil memerlukan pengoperasian drone untuk ketinggian diatas 150 meter namun tidak terkait secara langsung dengan kepentingan pemerintah? Bila mengacu pada pengaturan di Permenhub 90, jelas bahwa yang memerlukan izin adalah pengoperasian drone untuk kepentingan pemerintah saja namun tidak diatur secara eksplisit mengenai hal-hal yang diluar dari kepentingan pemerintah. Bila regulator hendak mengatakan bahwa pengoperasian drone untuk kepentingan diluar pemerintah tetap memerlukan izin, jelas ini merupakan sesuatu yang diluar dari prinsip kepastian hukum dimana pengaturan seharusnya tidak boleh disandarkan pada sesuatu yang sifatnya tidak tertulis dalam suatu peraturan.

Terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan izin yaitu perlu mencantumkannya kompetensi dan pengalaman pilot drone, hal ini selaras dengan apa yang selama ini telah dilakukan oleh APDI sebagai sebuah badan hukum. APDI telah menyelenggarakan program sertifikasi kompetensi pilot drone dimana pemegang sertifikasi telah melalui serangkaian in-house training terkait pengetahuan teknis, pengetahuan mengenai safety dan pemahaman kode etik sebagai pilot drone. Pemegang sertifikasi APDI juga telah lulus uji pengetahuan dasar dan uji praktek pengendalian drone.

Persyaratan lainnya adalah adanya suatu dokumen asuransi. Permasalahannya adalah, saat ini belum ada satu perusahaan asuransi pun yang mengeluarkan produk asuransi drone, baik yang sifatnya third party liability maupun asuransi terhadap wahana drone itu sendiri. Pemenuhan dari persyaratan ini bergantung pada ketersediaan produk asuransi dimana pemerintah perlu mengambil peran dalam mendorong industri asuransi agar menyediakan produk dimaksud.

Hal lain yang paling banyak mendapat perhatian dari diskusi publik adalah ketentuan butir 4 lampiran Permenhub 90, khususnya yang mengatur mengenai surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah atas drone yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan. Dalam pandangan APDI, penggunaan drone untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan tidak memerlukan izin apapun selama dilakukan di wilayah yang tidak secara khusus mensyaratkan perlunya suatu izin khusus untuk itu. Kegiatan tersebut tentu saja harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan umum serta sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya pengaturan mengenai ceiling altitude.

Para pilot drone perlu mencatat bahwa  Permenhub 90 juga menyebutkan mengenai sanksi. Namun demikian, perlu juga dipahami bahwa sanksi tidak bisa dilepaskan dari rumusan tindak pidana karena terkait asas legalitas. Pada prinsipnya, seseorang tidak dapat dijatuhkan sanksi apabila negara belum mengatur delik pidananya sebagai dasar penjatuhan sanksi (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Butir 5 lampiran hanya menyebutkan mengenai sanksi tetapi tidak memberikan rinciannya. Dalam hal ini, pemerintah  perlu memberikan   penjelasan apa saja delik pidana yang dapat digunakan apabila terjadi kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap pelaksanaan ketentuan Permenhub dimaksud.

Meninjau hal-hal diatas, nampak bahwa sesungguhnya regulasi mengenai drone yang diterbitkan oleh Pemerintah masih dapat disempurnakan. Peraturan pelaksananya pun juga nanti perlu dirumuskan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. APDI sebagai asosiasi yang menaungi para pilot drone professional, semi profesional maupun pegiat/ pehobi siap bekerjasama dengan Pemerintah untuk menyempurnakan aturan/ regulasi drone nasional, merumuskan peraturan pelaksananya dan bahkan melakukan sosialisasinya.

Dengan diberlakukannya Permenhub 90 ini, Pemerintah perlu menerbitkan suatu panduan yang mudah untuk dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Selain memuat mengenai Do-s dan Don't-s, panduan ini juga dapat merinci dimana saja prohibited dan restricted airspace pada ruang udara yang dilayani Indonesia. Panduan ini hendaknya dapat diakses secara mudah secara daring maupun disebarluaskan dengan memadai.

Pemberlakuan regulasi drone ini tentu berdampak pada para pilot drone di Indonesia. APDI menghimbau agar para pilot drone selalu menerbangkan drone dengan berlandaskan pada prinsip aman, bertanggung jawab, dan bermartabat. Tiga prinsip ini merupakan bagian dari visi organisasi APDI dan selaras dengan maksud dan tujuan dari regulasi drone nasional. Sebagai organisasi terbuka, APDI siap untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan dan  selalu membuka diri untuk para pilot drone yang hendak bergabung menjadi anggota.

Regulasi drone nasional dalam perspektif APDI masih menjamin hak menerbangkan drone bagi para pilot drone nasional. Namun demikian, hak tersebut harus  dihargai  dengan menegakkan kode etik, edukasi dan peningkatan kompetensi secara terus menerus sebagai seorang pilot drone. Pemerintah dan masyarakat perlu memahami bahwa para pilot drone sesungguhnya juga telah mampu untuk secara mandiri menegakkan aturan bagi diri mereka sendiri.

Sebagai sebuah organisasi, APDI telah memiliki sistem uji kompetensi pilot, perangkat kode etik dan mekanisme organisasi. Dalam hal ini, masyarakat Indonesia boleh berbangga bahwa di negeri kitalah pertama kali lahir organisasi para pilot drone untuk tingkat ASEAN yang telah memiliki ketiga elemen penting tersebut sebagai sebuah organisasi profesional. Dengan dukungan regulasi drone yang jelas dan kondusif bagi para pilot drone nasional, bukan tidak mungkin para pilot drone nasional dapat berkiprah secara signifikan di tingkat ASEAN dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Source:  detik.com

Registrasi Drone dan Sertifikasi Pilot Bisa Online Lewat Sidopi

 

Sumber: Suara.com

 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi keringanan bagi masyarakat yang ingin meregistrasi pesawat tanpa awak atau drone dan pengajuan sertifikasi pilot drone. 

Masyarakat tidak perlu berkunjung ke kantor Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) karena bisa mengajukan registrasi drone dan sertifikasi secara online. 

Adapun, sistem tersebut dinamakan, Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (Sidopi).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pembuatan Sidopi ini untuk memudahkan dan mempercepat registrasi drone maupun pilot.

Selain itu, adanya Sidopi ini untuk mencegah adanya suap dalam registrasi drone maupun pilot tersebut.

"Aplikasi ini diluncurkan sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima kepada stakeholders dan menolak KKN," ujar Novie dalam Peluncuran Sidopi secara virtual, Rabu (14/4/2021).

Novie menuturkan, jenis drone yang bisa melakukan registrasi yaitu drone dengan berat tidak kurang 250 gram sampai 25 kilogram atau dikenal Small Unman Aircraft System. 

"Saya mengingatkan hasil sistem aplikasi ini berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti," ucap dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan bahwa pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, khususnya di DKKPU.

Sebagai langkah awal dalam pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone tersebut, pihaknya menginisiasi Aplikasi online SIDOPI untuk permohonan registrasi drone dan pilot drone. 

"Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107," katanya.

Dadun juga mengatakan bahwa berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) disampaikan bahwa jumlah populasi drone yang dioperasikan di Indonesia sekitar 15.000 drone. Dan saat peluncuran aplikasi SIDOPI ini, telah tercatat yang mengajukan registrasi drone sebannyak 150 permohonan lalu untuk remote pilote berjumlah 235 aplikasi.


Pengajuan Izin

Sementara Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU, Agustinus Budi Hartono menjelaskan bagi masyarakat pemilik drone ataupun pilot drone yang ingin mengajukan perizinan langkah-langkah pengajuan izin dapat melalui link hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php lalu memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Lalu setelah itu melengkapi data-data yang diminta untuk diisi.

"Secara garis besar gambaran umumnya pada Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI) ini adalah masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifiaksi dengan inspektur dari DKPPU dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. Dimana untuk e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone masa berlakunya 2 tahun," tutupnya.

Sebagai informasi, Kemenhub telah mengatur penggunaan drone di Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, pengguna drone harus menunjukkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar hobi dan rekreasi. 


Source :  suara.com

Dari Kerja Bareng Dishut Kaltim dan Kalfor Project, Hutan-Hutan di Kaltim Akan Dipantau Drone

Sumber: Kaltimkece.id

 

Teknologi drone yang berkembang pesat dimanfaatkan di berbagai bidang. Satu di antaranya, sektor kehutanan dan pelestarian lingkungan. Untuk itulah, Dinas Kehutanan Kaltim bersama Kalimantan Forest (KalFor) Project mengadakan pelatihan safety drone. Diikuti 35 peserta, pelatihan diisi instruktur Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Kaltim yaitu Ismail Fahmy Almadi dan Yohanes Budi Sulistyoadi. Pelatihan selama dua hari ini berlangsung pada 16-17 September 2021 di Hotel Mesra Internasional, Samarinda.

Kepala Dishut Kaltim, Amrullah, yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Rini Endah Lestari, menuturkan berbagai manfaat drone di bidang kehutanan. Mulai dari pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga satwa liar.

"Saya juga mengetahui bahwa rekan di Dinas Lingkungan Hidup Kaltim telah menggunakan teknologi drone untuk memantau kondisi lingkungan hidup. Rekan di Balai Konservasi Sumberdaya Alam Kaltim bahkan menggunakan teknologi drone ini untuk pemantauan spesies Buaya Badas Hitam di Danau Mesangat," kata Rini, Focal Point KalFor Project di Dishut Kaltim.

Menurut Rini, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kaltim seluruhnya telah dibekali drone. Bertujuan memantau berbagai aktivitas kehutanan. "KPH-KPH di Kalimantan Timur telah dilengkapi dengan perangkat drone untuk pemantauan berbagai aktivitas terkait kegiatan kehutanan, seperti pemantauan kebakaran hutan, perencanaan areal kerja, dan lain-lain," kata Rini.

Namun, Rini juga menekankan aspek keselamatan dalam pengoperasian drone. "Sedemikian banyaknya pihak yang menggunakan teknologi ini sehingga muncul potensi kelalaian dari para pengguna terutama aspek keselamatan," katanya lagi.

Potensi kelalaian dan keselamatan inilah yang melatari Dishut Kaltim dan KalFor Project mengadakan pelatihan safety drone. "Pelatihan menitikberatkan kepada pemahaman tentang keselamatan pengoperasian drone.  Baik dari sisi perizinan, ataupun operasional penerbangan," tuturnya.

Tim Monev KalFor Project/IPSDH PKTL KLHK, Judin Purwanto, mengungkapkan, telah direncanakan beberapa pelatihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui program KalFor di Kaltim. Selain safety drone, ada pelatihan peningkatan pemahaman perlindungan dan penyelamatan hutan di luar kawasan hutan. Terakhir, keterampilan pengukuran karbon di area bernilai konservasi tinggi di areal berhutan.

Berbicara safety drone, menurut Judin, sudah merupakan keharusan. Selain mahir mengoperasikan drone, penggunanya wajib mengetahui perizinan dan cara pengoperasian yang aman. "Sekarang aturan mengenai drone sudah rigit. Mulai koordinasi perizinan dengan Dishub, Angkatan Udara, wilayah mana yang boleh terbang dan tidak, serta ketinggiannya, sudah diatur semua," katanya.

Banyaknya sumber daya operator di daerah, menurut Judin, akan memudahkan kerja-kerja koordinasi antara KLHK dan daerah. Kelak, kata Judin KLHK tak perlu repot ke daerah untuk mendapatkan foto drone.

"Dulu kami ke daerah bawa drone. Belakangan tidak lagi karena di daerah sudah banyak yang punya jadi tinggal pinjam. Ke depan, jika sumber daya operator drone sudah banyak, tinggal minta tolong saja untuk area yang ingin dilihat," tuturnya.


Source: kaltimkece.id

Shafwah dan APDI Gelar Kompetisi Tourism Aerial Video dan Fotografi

Sumber : nasional.sindonews.com


JAKARTA - Shafwah Holidays dan Assosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menggelar kompetisi Tourism Aerial Video dan Fotografi . Kegiatan ini untuk mengangkat kembali sektor pariwisata yang sempat lumpuh akibat pandemi COVID-19.

“Dengan Event Ini kami berharap bisa kembali mengangkat potensi-potensi pariwisata Indonesia, dan kembali menyemarakan industri pariwisata dengan konsep New Normal bekerja sama dengan pemda diseluruh Indonesia sebagai langkah persiapan post pandemic,” kata Muhammad Helmi, CEO Shafwah Group sekaligus ketua penyelenggara Event Tourism Aerial Video and Photography Competitions 2021, Selasa (8/6/2021).

Event Tourism Aerial Video and Photography 2021 merupakan sebuah kompetisi Video dan photography tingkat Nasional. Kegiatan ini mengambil tema Jelajah Indonesia Tanpa Batas dan diharapkan mampu mengeksplor keindahan destinasi wisata Indonesia tanpa batas dan bisa melihat keindahan Indonesia dari segala sudut. 

Pada babak penyisihan akan melibatkan para videographer dan photographer seluruh Indonesia. “Di babak penyisihan nanti kita akan mencari 34 finalis video dan photographer terbaik seluruh Indonesia yang akan kita ajak ke Kalimantan Selatan mengikuti grand final untuk mengexplore Potensi-potensi pariwisata Kalimantan Selatan”, Jelas Sania Humaira Helmi, selaku VP Sales and Marketing Shafwah Holidays.

Para calon peserta bisa mengakses laman web shafwahholidays untuk mengetahui syarat dan ketentuan kompetisi ini. Dalam menerbangkan dan mengoperasikan drone untuk kebutuhan Videography dan Photography harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Diketahui, Indonesia sepanjang 2020 sampai saat ini mengalami penurunan sangat signifikan dalam bidang Industri pariwisata akibat pandemi COVID-19. Hal ini dapat dilihat dari data kunjungan wisata baik internasional maupun domestik, total kunjungan wisatawan mancanegara pada 2020 turun 75,03% dibanding pada 2019.

Pada 2020 kunjungan wisatawan mancanegara hanya mencapai 4,02 juta kunjungan. Begitu juga dengan wisatawan domestik turun sebesar 61% dibandingkan dengan pada 2019.


Source :  sindonews.com

Sabtu, 09 Oktober 2021

Kemenhub luncurkan registrasi dan pilot drone secara online

Sumber : Antaranews.com

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI) yang dapat diakses melalui online.

"Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi perijinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisien tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto R. dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan aplikasi ini diluncurkan sebagai suatu bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan dan menolak KKN.

Ia mengatakan penggunaan aplikasi ini akan banyak manfaatnya pengguna jasa drone (pesawat nirawak). "Dengan jumlah populasi drone yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif di berbagai sektor kehidupan seperti perikanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan seterusnya, maka menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara untuk dapat mengembangkan regulasi agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi," kata Novie.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, khususnya di DKPPU.

"Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25 kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107," katanya.

Berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), kata dia, jumlah populasi drone di Indonesia sekitar 15.000 unit dan saat peluncuran SIDOPI telah diajukan 150 registrasi drone kemudian remote pilote 235 aplikasi.

Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Agustinus Budi Hartono menjelaskan bagi masyarakat pemilik drone ataupun pilot drone yang ingin mengajukan perizinan langkah-langkah pengajuan izin dapat melalui link hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php lalu memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Lalu setelah itu melengkapi data-data yang diminta untuk diisi.

"Secara garis besar gambaran umumnya pada SIDOPI ini masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifikasi dengan inspektur dari DKPPU dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone berlaku dua tahun," katanya.


Source :  berita.yahoo.com

Uji Kompetensi APDI - Banjarbaru

 

Sumber : instagram.com/apdi.id

Banjarbaru - Uji kompetensi pilot drone hadir di Banjarbaru antusiasme dan semangat para peserta sangat luar biasa.


Source :  instagram.com/apdi.id