Pages

Selasa, 09 November 2021

Panduan Sertifikasi Pilot Drone di Indonesia

 

Sumber : jogjasky.com

Tahun 2015 Kementrian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan aturan sehubungan dengan menerbangkan drone di wilayah udara Indonesia. Peraturan ini mencakup banyak hal dari mulai larangan sampai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pilot drone. Selain aturan itu, lewat Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) terbit juga Panduan Sertifikasi Pilot Drone.

APDI sendiri adalah wadah bagi para pilot drone baik yang pemula, semi profesional, hingga kelas profesional. Sebagai wadah APDI punya tanggung jawab untuk memfasilitasi dan menjembatani antara kebutuhan pilot, industri, dan aturan dari pemerintah. Maka, dari itu sertifikasi bagi pilot drone sangatlah penting diperlukan

Kegiatan sertifikasi ini dilakukan APDI agar tiap pilot drone sadar bahwa ada tanggung jawab yang harus mereka pegang saat mulai menerbangkan dronenya. Oleh karena itu, perlu adanya kode etik yang disepakati bersama demi menunjang kepentingan ini.

Sertifikasi yang diberikan kepada pilot ini adalah sarana edukasi bagi para pilot anggota APDI. Setiap orang yang ingin mendapatkan sertifikasi pilot drone harus terlebih dahulu mendaftarkan dirinya ke APDI.

Dengan memiliki sertifikat ini, kamu akan mendapat beberapa manfaat di antaranya:

  • Pilot akan memiliki basic pengetahuan tentang keamanan dan keselamatan dalam menerbangkan drone.
  • Tidak gagap dengan regulasi yang diberikan pemerintah.
  • Memiliki posisi tawar yang tinggi jika mendapatkan klien / job yang berhubungan dengan dunia aerial.


Panduan Sertifikasi Pilot Drone

Ada beberapa aspek dalam panduan sertifikasi pilot drone khusunya di Indonesia. Panduan sertifikasi pilot drone ini memuat aspek-aspek yang perlu diperhatikan antara lain:


Syarat Kecakapan Minimal

  • Untuk saat ini persyaratan minimal untuk sertifikasi drone masih menggunakan drone/multirotor di atas tiga kilogram dan atau drone dengan seharga lebih dari USD 2500
  • Pilot drone memiliki kemampuan minimal dalam mengendalikan drone; pahan kode etik APDi; dan cakap mengendalikan drone tanpa menggunakan bantuan magnetometer, GPS, dan/atau sensor optis.
  • Pilot memiliki pemahaman standar tentang aspek-aspek menerbangkan drone yang baik secara teknis dan aman
  • Pilot memiliki kepatuhan terhadap setiap penerbangan drone yang aman, bertanggung jawab, dan bermartabat.


Syarat dan Ketentuan Sertifikasi :

  • Dewasa, mampu bertanggung jawab secara hukum
  • Tunduk pada aturan & kode etik APDI
  • Membayar iuran keanggotaan secara penuh
  • Membayar biaya sertifikasi sesuai kelas
  • Menandatangani pernyataan bahwa (1) peserta tunduk pada keputusan final panel evaluator; (2) melepaskan hak guna gugatan terhadap apa pun yang terjadi pada proses, hasil, dan keputusan evaluator; (3) bertanggung jawab penuh atas kendali drone saat uji lapangan langsung
  • Drone harus memiliki sistem kendali terbang dengan IMU dan memiliki kegunaan di luar kepentingan olahraga dan rekreasi
  • Untuk saat ini jenis drone hanya untuk yang multirotor saja
  • Saat uji lapangan, membawa drone dalam muatan penuh dan lengkap
  • Drone tidak harus milik pribadi
  • Penentuan muatan memperhitungkan beban kamera. Namun, drone yang digunakan saat uji lapangan bisa tanpa menggunakan kamera.
  • Peserta harus memiliki kemampuan mengendalikan drone dalam berbagai manuver yang ditentukan oleh elevator dalam kondisi ATTI (hanya menggunakan berbagai sensor seperti gyroscope, accelerometer, dan barometer)
  • Kendali drone secara semi/fully autonomous tidak diperbolehkan. Larangan serupa dengan penggunaan GPS, sensor magnetometer, dan sensor optis dan sonar kecuali jika drone tidak memiliki opsi untuk mematikan sensor tersebut.
  • Untuk drone yang tidak memiliki opsi untuk mematikan fungsi sensor optis, GPS, sonar dan/atau magnetometer maka diberlakukan peraturan khusus
  • Sertifikasi kelas A atau kelas B dengan anotasi khusus (menyebutkan drone yang digunakan) pada sertifikat yang dikeluarkan APDI. Contoh: Bagi pilot menggunakan AR drone, Bebop Drone, dsb.


Syarat Uji Lapangan

  • Lapangan terbuka – controlled/safe area
  • Area uji terbang: 16 x 8 meter
  • Lepas landas (take off) dalam kondisi menyamping (side ways)
  • Ketinggian terbang 1.5 – 2 meter

Jika ada pertimbangan dan kondisi teknis lain oleh instruktur pada saat uji lapangan berlangsung ketentuan ketinggian bisa menyesuaikan. Peserta melakukan pola figur angka 8 sebanyak 2 (dua) kali dengan kendali yang baik dan dinilai oleh instruktur lulus atau tidaknya.


Teknis Pelaksanaan Uji Sertifikasi

  • Peserta menjadi anggota penuh APDI; memenuhi syarat keanggotaan; membayar iuran keanggotaan; membayar biaya sertifikasi
  • Peserta mengikuti dan lulus pelatihan modul sertifikasi APDI
  • Jika tidak lulus, diberikan 1x kesempatan untuk mengulang
  • Peserta mengikuti dan lulus uji lapangan dengan membawa drone
  • Jika tidak lulus harus membayar lagi untuk memastikan bahwa peserta memang siap menjalani sertifikasi dan tidak untuk coba-coba


Biaya

  • Kelas A (All up weight; seluruh perangkat termasuk baterai terpasang pada drone) – di bawah 3 kilogram. Biaya Rp. 350.000.
  • Kelas B (All up weight; seluruh perangkat termasuk baterai terpadang pada drone) – di atas 3 kilogram dan/atau senilai lebih dari USD 2500. Biaya: Rp. 500.000

Aturan berdasarkan all up weight dan nilai dalam USD ini digunakan sebagai diferensiasi atau tingkat pembeda kemampuan pilot. Tanggung jawab pilot yang membawa perangkat lebih ringan tidak sama dengan tanggung jawab pilot dengan perangkat yang lebih berat.


Syarat Kelulusan Sertifikasi Drone :

  • Lulus semua persyaratan administratif dan keanggotaan
  • Mengikuti kelas modul keamanan, kode etik, dan pengetahuan teknis
  • Lulus dengan angka minimal 70 dari skala 100
  • Mengikuti dan lulus uji lapangan


Jangka Waktu Validasi Sertifikat

Sertifikat bagi pilot drone ini hanya berlaku dengan durasi paling lama 2 (dua) tahun. Setelah itu, jika pilot ingin memperpanjang sertifikat bisa dengan mengikuti test sertifikasi pilot drone kembali.

Pembatasan durasi kevalidan sertifikat ini dikarenakan agar pilot drone mampu mengikuti setiap perkembangan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam menerbangkan drone. Hal ini tidak lepas dari teknologi aerial yang bisa berkembang dengan sangat cepat

Informasi lebih lengkap tentang Panduan Sertifikasi Pilot Drone khususnya di Indonesia bisa dilakukan dengan menghubungi APDI secara langsung. Kamu bisa bergabung di grup Facebooknya.


Source : https://jogjasky.com/panduan-sertifikasi-pilot-drone/

0 komentar:

Posting Komentar