Pages

Senin, 13 Desember 2021

Kemenhub: Kenali Regulasi Drone

 

Sumber : tempo

Penggunaan pesawat udara tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV), lazim disebut drone, kian menjamur. Di berbagai daerah, pehobi drone bermunculan. Namun, belum semua memahami regulasi untuk menerbangkannya. Tak ayal, tiap tahun Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Navigasi Penerbangan melakukan sosialisasi.

Berbagai sosialisasi dilakukan, misalnya mengundang pemerintah daerah, pehobi, dan operator (pelaku usaha untuk foto udara, perkebunan, bahkan BMKG). Informasi pun disebar lewat media sosial dan teleteks. “Saat ini sedang bikin film di Youtube,” ujar Direktur Navigasi Penerbangan, Asri Santosa.

Sosialisasi menjadi keniscayaan karena baru sekitar 11 ribu drone se-Indonesia yang diregistrasi. ”Yang belum lebih banyak. Mereka belum dapat informasi,” ujar Asri. Padahal, pemahaman regulasi amat penting dalam aviasi. Ihwal drone, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 47 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Permenhub nomor 47 antara lain mengatur tentang zona terbang. Pehobi harus tahu tentang tiga zona, yakni Green (wilayah bebas terbang), Yellow (perlu izin khusus ke AirNav Indonesia dan DNP), serta Red (wilayah terlarang). Istana Presiden dan pangkalan militer misalnya, dilarang keras drone mengudara. Pelanggar akan dipaksa turun, bahkan ditembak jatuh. Bandar udara juga memiliki radius larangan hingga lima kilometer karena termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). “Ketinggian drone terbang juga diatur, yakni 500 kaki atau 150 meter,” kata Asri, melanjutkan.

Jika pehobi atau operator ingin mengoperasikan drone, pengurusan izin maksimal 14 hari setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi. Surat izin memuat tentang waktu terbang, durasi, dan ketinggian mengudara. “Setelahnya kita akan tetap awasi. Kalau melanggar kita tegur, paling keras di-block di event berikutnya,” ucap Asri.

Patut diketahui, tak sembarang orang boleh menerbangkan drone. Pilot dan drone itu sendiri harus memiliki sertifikat dan registrasi. Pengamat penerbangan Alvin Lee, memaparkan pentingnya sertifikasi ini. “Agar dia tahu peraturan-peraturan mengenai zona larangan terbang, kemudian aturan mengenai penerbangan di area permukiman, agar jika jatuh tidak menimpa orang,” ujar Alvin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Akbar Marwan, mengapresiasi upaya sosialisasi Kemenhub. Ia menyebut, regulasi yang berlaku sudah sangat mengakomodir kepentingan penggiat drone. “Kemenhub bukan menganggap drone sebagai ancaman, malah memberikan dukungan yang sangat baik,” ucap Akbar.

Belakangan, dunia tengah memasuki tahapan revolusi industri baru yang dikenal dengan istilah industri 4.0, di mana Teknologi Informasi menjadi motor utama gerak ekonomi. Menurut Akbar, era baru ini kian memperteguh posisi drone sebagai piranti yang punya fungsi sentral. “Salah satu komponen dalam era industri 4.0 yang tidak bisa dipungkiri ada drone. Kenapa? Karena banyak lini-lini pekerjaan yang sudah menggunakan drone. Baik ukuran kecil maupun ukuran besar,” katanya.

Penggunaan drone bisa ditemukan di sektor pertanian, perkebunan, bahkan untuk membersihkan gedung-gedung bertingkat. “Bahkan drone juga belakangan digunakan untuk menghitung jumlah aset objek pajak. Jadi, para wajib pajak tidak bisa mengelak lagi atau sampai mau mengelabui petugas pajak. Jadi revolusinya itu luar biasa,” ujar Akbar.


Source : Kemenhub: Kenali Regulasi Drone - Nasional Tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar