Pages

Senin, 13 Desember 2021

Regulasi Drone di Indonesia, Perlu atau Tidak?

 



Pesawat tanpa awak alias drone semakin banyak digunakan di Indonesia. Tidak hanya untuk hobi, namun juga untuk kepentingan pemotretan, hingga kepentingan komersial seperti pemfilman. Namun bagaimana soal regulasinya?

Kami berkesempatan mewawancarai Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Fajar Yusuf.  APDI adalah sebuah asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone.

Visi APDI adalah mendukung terwujudnya dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Karena itu, mereka kerap melakukan sosialisasi tentang prosedur menerbangkan drone yang aman dan beretika.

"Orang yang menerbangkan drone harus tahu dan yakin bahwa dia menerbangkan drone dengan aman, dan melindungi hak-hak privasi orang lain," kata Fajar di kantor Redaksi Liputan6.com. 

APDI, lanjut Fajar, juga memiliki kegiatan sertifikasi. Semua pilot drone dianjurkan untuk mengambil sertifikasi karena disini sang pilot akan diuji tingkat pemahaman dan pengetahuannya mengenai masalah drone, termasuk dari sisi aspek teknisnya maupun pemahaman mengenai etika dan regulasinya. Kemampuan minimal untuk menerbangkan drone juga diuji.

"Sama seperti orang menyetir harus mendapatkan SIM, demikian juga dengan drone," jelas Fajar lagi.

Mengenai regulasi, menurut Fajar, di Indonesia sudah ada cukup banyak regulasi, namun memang saat ini belum ada satu regulasi yang spesifik yang mengatur mengenai aspek penerbangan drone. Pemerintah sendiri baru saja menerbitkan aturan soal pengoperasian drone di Indonesia.



0 komentar:

Posting Komentar