Pages

Kamis, 09 Desember 2021

Perijinan Menerbangkan Drone dan Sertifikasi Pilot Drone di Indonesia 2018

 

Sumber : aryadega.com


Beberapa hari lalu banyak yang menghubungi saya melalui Twitter untuk menanyakan pendapat saya mengenai peraturan drone yang baru di tahu 2018 ini. Berbagai screenshot dikirimkan ke saya dan tentunya saya juga melakukan eksplorasi dan klarifikasi kebenaran mengenai peraturan baru ini. Saya pribadi hingga artikel ini saya tulis belum memiliki sertifikasi pilot drone di Indonesia.

Dari pesan-pesan yang saya terima, merujuk pada kantor berita CNN Indonesia saya menemukan berita yang memuat pernyataan tegas dari Wakil Sekretaris Jendral II Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), Kolonel Penerbang Agung Sasonojati yang berbunyi:

Masyarakat kini tak lagi bisa menerbangan pesawat nirawak (drone) tanpa mengantongi izin.

Beliau juga menyampaikan bahwa dalam keselamatan penerbangan, terdapat KKOP, yaitu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.

Agar terbang sesuai aturan, harus disertifikasi dan pesawatnya harus diregistrasi.

Sehingga jelas bahwa Peraturan Menteri Perhubungan RI yang telah mengatur tentang drone telah disosialisasikan dan difasilitasi oleh FASI secara langsung. Mulai dari memfasilitasi para pilot drone latihan terbang di area bebas KKOP, hingga memberikan berbagai pelatihan bagi pilot drone. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 180 Tahun 2015, poin 3.8, yang berbunyi:

Izin diberikan bagi sistem dan pilot pesawat udara tanpa awak yang telah disertifikasi oleh Direktur    Jenderal Perhubungan Udara sesuai butir 3.1, butir 3.3, butir 3.4, butir 3.5 atau butir 3.6.

Tidak menutup kemungkinan sertifikasi drone dan pilot drone akan difasilitasi oleh FASI sebagai organisasi kedirgantaraan yang telah didirikan oleh pemerintah pada tanggal 17 Januari 1972.

Sebelumnya, ada sebuah organisasi khusus para pilot drone Indonesia yang bernama Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). Dimana APDI sendiri telah mengadakan kursus dan memberikan sertifikat bagi pilot drone yang mendaftarkan diri sebagai anggota APDI.

Dengan adanya pernyataan dari Wakil Sekjen II FASI kepada publik mengenai peran FASI dalam memfasilitasi drone dan pilot drone untuk memenuhi Peraturan Menteri tersebut, maka ada “gejolak” bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pilot drone keluaran APDI.

Dalam beberapa vlog saya, selama saya menerbangkan drone di berbagai negara, selalu ijin dan sertifikat dikeluarkan oleh pemerintah negara tersebut, dalam hal ini adalah Ministri of Transportation. Hal ini yang mungkin perlu adanya sosialisasi dan diskusi antara FASI dan APDI agar tidak terjadi kerancuan posisi organisasi masing-masing di kemudian hari. APDI sendiri telah berjasa mengumpulkan dan mengkoordinir pilot drone di Indonesia dalam satu wadah besar dan juga memiliki cabang di berbagai kota.

Sebagai contoh di Jepang, pengajuan ijin menerbangkan drone di wilayah udara negara Jepang harus memiliki ijin dari Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism of Japan. Berlaku untu warga negara Jepang maupun wisatawan manca negara. Demikian juga di Rusia melalui Ministry of Transport of Russia. Di Amerika melalui FAA (Federal Administration Aviation) yang merupakan salah satu bidang administrasi dari United States Department of Transportation.

Sementara saat artikel ini saya tulis, website FASI (www.fasi.or.id), sebagai harapan pemberi informasi online masih belum dapat diakses. Yang saya temukan hanya website aeromodelling.or.id yang juga isinya pun tidak terupdate, sehingga sulit bagi saya sebagai pemilik drone untuk mendapatkan informasi FASI secara detil di internet, khususnya untuk kebutuhan informasi perijinan drone yang telah disampaikan oleh Wakil Sekjen II FASI.


Source : https://aryadega.com/perijinan-menerbangkan-drone-dan-sertifikasi-pilot-drone-di-indonesia-2018/

0 komentar:

Posting Komentar