Pages

Minggu, 17 Januari 2016

Tugas ISD : Resume Kelompok 7 (PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT)



A.  Integrasi sosial
Integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, masyarakat majemuk itu dipersatukan oleh sistem nasional negara Indonesia. Aspek kemasyarakatan yang mempersatukannya antara lain: Suku bangsa dan kebudayaannya, Agama, Bahasa.
B. Bentuk integrasi sosial
  1. Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas dari kebudayaan asli.
  2. Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.
C. Faktor-faktor pendorong terjadinya intergrasi sosial
a. Faktor Internal :
  1. Kesadaran diri sebagai makhluk sosial.
  2. Tuntutan kebutuhan.
  3. Jiwa dan semangat gotong royong.
b. Faktor Eksternal :
  1. Tuntutan perkembangan zaman.
  2. Persamaan kebudayaan.
  3. Terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama.
  4. Persaman visi, misi, dan tujuan.
  5. Sikap toleransi.
  6. Adanya kosensus (kesepakatan) nilai.
  7. Adanya tantangan dari luar.
D. Berikut adalah beberapa variabel yang dapat menghambat integrasi :
  1. Klaim/tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang di anggap sebagai miliknya.
  2. Isu asli-tidak asli berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara Indonesia asli dengan keturunan lain.
  3. Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam kesukuan.
  4. Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang golongan tertentu.

Minggu, 10 Januari 2016

Tugas ISD : Resume Kelompok 6 (Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan)



Masyarakat merupakan kumpulan manusia yang membentuk sebuah kelompok yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu dan mempunyai bukti kewarganegaraan yang sah, dimana sebagian interaksi adlah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.

A. Masyarakat Pedesaan
Desa merupakan salah satu lingkup terkecil pada sistem pemerintahan di negara kita ini, cakupan luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni sejumlah keluarga, biasanya mayoritas masyarakat pedesaan bekerja di bidang agraria.
Ciri-ciri masyarakat pedesaan ialah:
1. Di dalam masyarakat pedesaan memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya diluar batas-batas wilayahnya.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekluargaan.
3. Sebagian besar warga masyarakat hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan.

B. Masyarakat Perkotaan

Masyarakat perkotaan sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat desa karena antara desa dan kota ada hubungan konsentrasi penduduk dengan gejala-gejala sosial yang dinamakan urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota.
Ciri-ciri masyarakat kota antara lain:
1. Kehidupan keagamaan berkurang, karena cara berpikir yang rasional dan cenderung sekuler.
2. Sikap mandiri yang kuat dan tidak terlalu tergantung pada orang lain sehingga cenderung individualitas.

Tugas ISD : Resume Kelompok 4 (Warga Negara dan Negara)


Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
 
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia, yakni:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap