Pages

Senin, 15 November 2021

BADAN LITBANG GELAR FGD SINERGITAS PENGATURAN PENGOPERASIAN DAN PEMANFAATAN DRONE DI INDONESIA

Sumber : balitbanghub.dephub.go.id

 

Jakarta - Perkembangan teknologi pesawat udara terus berkembang melahirkan sebuah teknologi baru berupa pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone. Drone merupakan pesawat udara tanpa pilot didalamnya dan pengoperasiannya dikendalikan dari jarak jauh oleh penggunanya (pilot drone). 

Penggunaan drone saat ini harus mendapatkan perhatian. Maraknya penggunaan drone belakangan ini, dikarenakan harga drone yang terjangkau. Selain itu drone juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.“Pertumbuhan penjualan drone di Indonesia semakin hari semakin meningkat seiring dengan banyaknya promosi drone-drone murah dan mudah didapat.Mulai dari harga 100 ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah bisa didapatkan di toko-toko online lokal.

Mulai dari drone mainan, drone racing, hingga drone profesional yang digunakan untuk profesi.” Ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Sugihardjo Beberapa kejadian yang membahayakan terkait pengoperasian drone yang tidak tepat, seperti pengoperasian drone secara illegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang masih menjadi kendala hingga saat ini. 

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem  pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system. Namun demikian, peraturan terbaru serta edukasi mengenai safety awareness  bagi masyarakat luas diperlukan.

Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan perhubungan mengadakan Focus Group Discussion pada hari Rabu, 17 Juli 2019 di Jakarta dengan tema “Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemanfaatan Drone di Indonesia” dengan harapan dapat memberi ruang dalam pemanfaatan teknologi baru khususnya drone dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan. 

Pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone Untuk mendapatkan masukan terkait mengenai hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan drone di ruang udara Indonesia.

Badan Litbang Perhubungan mengundang para pembicara yang kompeten di bidangnya, diantaranya Kepala Sub Bidang Teknologi dan Rekayasa Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara, Tito Yusmar dengan tema “Antisipasi Perkembangan Drone Melalui Keterpaduan Regulasi” ; Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Capt. Agus Bakhtiar dengan tema  “Ketentuan Pengoperasian, Pengawasan, Registrasi dan Sertifikasi Drone di Indonesia”; Kasubdit Standarisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan , M. Hasan Bashory dengan tema “Pengaturan  dan Pengawasan Ruang Udara dalam Pengoperasian Drone di Indonesia”; Kasubdit Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Direktorat Angkutan Udara, Agung Pracayanto dengan topik “Perizinan Pemanfaatan Drone untuk Angkutan Udara”;

Inspektur Bandar Udara Direktorat Bandar Udara, Alexander dengan topik “Penyiapan Prasarana/Fasilitas Pendukung Pengoperasian Drone di bandar udara”; Kasubdit Standarisasi dan Kerjasama Direktorat Keamanan Penerbangan, Agustinus dengan topik “Pengawasan Keamanan Penerbangan dalam Pemanfaatan Drone di Indonesia”; Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Muchammad Akbar Marwan dengan tema “Perkembangan Aktifitas Penggunaan Drone di Indonesia dan Regulasi yang Dibutuhkan”; Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha PT Garuda Indonesia, Muhammad Iqbal dengan topik “Peluang dan Skema Bisnis Badan Usaha Angkutan Udara dalam Pemanfaatan Drone di Indonesia”; serta PT Dirgantara Indonesia, Rahmat Iskandar dengan topik “Universal Cargo Drone” Penyelenggaran FGD ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak sehingga sinergitas pengaturan, pengoperasian dan pemanfaatan drone  di Indonesia dapat diwujudkan. **  

Jakarta, 17 Juli 2019 KEPALA BAGIAN DATA, HUMAS, DAN PUBLIKASI   MOHAMMAD MALAWAT E-mail: balitbanghub@dephub.go.id Facebook: balitbanghub Twitter: balitbanghub151 Instagram: balitbanghub151 Youtube: balitbanghub151


Source : https://balitbanghub.dephub.go.id/berita/badan-litbang-gelar-fgd-sinergitas-pengaturan-pengoperasian-dan-pemanfaatan-drone-di-indonesia

0 komentar:

Posting Komentar