Pages

Senin, 13 Desember 2021

Kemenhub: Kenali Regulasi Drone

 

Sumber : tempo

Penggunaan pesawat udara tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV), lazim disebut drone, kian menjamur. Di berbagai daerah, pehobi drone bermunculan. Namun, belum semua memahami regulasi untuk menerbangkannya. Tak ayal, tiap tahun Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Navigasi Penerbangan melakukan sosialisasi.

Berbagai sosialisasi dilakukan, misalnya mengundang pemerintah daerah, pehobi, dan operator (pelaku usaha untuk foto udara, perkebunan, bahkan BMKG). Informasi pun disebar lewat media sosial dan teleteks. “Saat ini sedang bikin film di Youtube,” ujar Direktur Navigasi Penerbangan, Asri Santosa.

Sosialisasi menjadi keniscayaan karena baru sekitar 11 ribu drone se-Indonesia yang diregistrasi. ”Yang belum lebih banyak. Mereka belum dapat informasi,” ujar Asri. Padahal, pemahaman regulasi amat penting dalam aviasi. Ihwal drone, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 47 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Permenhub nomor 47 antara lain mengatur tentang zona terbang. Pehobi harus tahu tentang tiga zona, yakni Green (wilayah bebas terbang), Yellow (perlu izin khusus ke AirNav Indonesia dan DNP), serta Red (wilayah terlarang). Istana Presiden dan pangkalan militer misalnya, dilarang keras drone mengudara. Pelanggar akan dipaksa turun, bahkan ditembak jatuh. Bandar udara juga memiliki radius larangan hingga lima kilometer karena termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). “Ketinggian drone terbang juga diatur, yakni 500 kaki atau 150 meter,” kata Asri, melanjutkan.

Jika pehobi atau operator ingin mengoperasikan drone, pengurusan izin maksimal 14 hari setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi. Surat izin memuat tentang waktu terbang, durasi, dan ketinggian mengudara. “Setelahnya kita akan tetap awasi. Kalau melanggar kita tegur, paling keras di-block di event berikutnya,” ucap Asri.

Patut diketahui, tak sembarang orang boleh menerbangkan drone. Pilot dan drone itu sendiri harus memiliki sertifikat dan registrasi. Pengamat penerbangan Alvin Lee, memaparkan pentingnya sertifikasi ini. “Agar dia tahu peraturan-peraturan mengenai zona larangan terbang, kemudian aturan mengenai penerbangan di area permukiman, agar jika jatuh tidak menimpa orang,” ujar Alvin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Akbar Marwan, mengapresiasi upaya sosialisasi Kemenhub. Ia menyebut, regulasi yang berlaku sudah sangat mengakomodir kepentingan penggiat drone. “Kemenhub bukan menganggap drone sebagai ancaman, malah memberikan dukungan yang sangat baik,” ucap Akbar.

Belakangan, dunia tengah memasuki tahapan revolusi industri baru yang dikenal dengan istilah industri 4.0, di mana Teknologi Informasi menjadi motor utama gerak ekonomi. Menurut Akbar, era baru ini kian memperteguh posisi drone sebagai piranti yang punya fungsi sentral. “Salah satu komponen dalam era industri 4.0 yang tidak bisa dipungkiri ada drone. Kenapa? Karena banyak lini-lini pekerjaan yang sudah menggunakan drone. Baik ukuran kecil maupun ukuran besar,” katanya.

Penggunaan drone bisa ditemukan di sektor pertanian, perkebunan, bahkan untuk membersihkan gedung-gedung bertingkat. “Bahkan drone juga belakangan digunakan untuk menghitung jumlah aset objek pajak. Jadi, para wajib pajak tidak bisa mengelak lagi atau sampai mau mengelabui petugas pajak. Jadi revolusinya itu luar biasa,” ujar Akbar.


Source : Kemenhub: Kenali Regulasi Drone - Nasional Tempo.co

Regulasi Drone di Indonesia, Perlu atau Tidak?

 



Pesawat tanpa awak alias drone semakin banyak digunakan di Indonesia. Tidak hanya untuk hobi, namun juga untuk kepentingan pemotretan, hingga kepentingan komersial seperti pemfilman. Namun bagaimana soal regulasinya?

Kami berkesempatan mewawancarai Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Fajar Yusuf.  APDI adalah sebuah asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone.

Visi APDI adalah mendukung terwujudnya dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Karena itu, mereka kerap melakukan sosialisasi tentang prosedur menerbangkan drone yang aman dan beretika.

"Orang yang menerbangkan drone harus tahu dan yakin bahwa dia menerbangkan drone dengan aman, dan melindungi hak-hak privasi orang lain," kata Fajar di kantor Redaksi Liputan6.com. 

APDI, lanjut Fajar, juga memiliki kegiatan sertifikasi. Semua pilot drone dianjurkan untuk mengambil sertifikasi karena disini sang pilot akan diuji tingkat pemahaman dan pengetahuannya mengenai masalah drone, termasuk dari sisi aspek teknisnya maupun pemahaman mengenai etika dan regulasinya. Kemampuan minimal untuk menerbangkan drone juga diuji.

"Sama seperti orang menyetir harus mendapatkan SIM, demikian juga dengan drone," jelas Fajar lagi.

Mengenai regulasi, menurut Fajar, di Indonesia sudah ada cukup banyak regulasi, namun memang saat ini belum ada satu regulasi yang spesifik yang mengatur mengenai aspek penerbangan drone. Pemerintah sendiri baru saja menerbitkan aturan soal pengoperasian drone di Indonesia.



Regulasi Drone Indonesia: Quo Vadis Pilot Drone?





Beberapa hari terakhir ini para pemerhati dan pengguna unmanned aerial vehicle dan remotely piloted aircraft yang secara populer lazim disebut sebagai drone dilanda kehebohan. Banyak kalangan menilai bahwa regulasi tersebut dikeluarkan tanpa melalui proses konsultasi publik yang memadai. Sehingga, terkesan tiba-tiba pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur mengenai penggunaan dan pengoperasian drone melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90 Tahun 2015.

Kehebohan ini merupakan reaksi awal yang wajar sebagai bentuk kebingungan publik atas suatu regulasi yang dianggap muncul sekonyong-konyong. Namun demikian, apabila kita membaca secara seksama muatan dari regulasi tersebut terutama dari perspektif ilmu hukum, semestinya kita dapat mengatasi reaksi awal kita dan menyadari bahwa apa yang diatur oleh regulasi tersebut pada prinsipnya bukan sesuatu yang baru.  Bahkan, para pemangku kepentingan semestinya menyadari bahwa sebagai negara hukum, Indonesia pasti memiliki regulasi mengenai drone.

Nampak jelas bahwa raison d'etre dari Permenhub ini adalah untuk menjamin keselamatan publik sebagaimana dimuat dalam konsideran menimbang. Tentu maksud dan tujuan ini perlu disambut baik oleh semua kalangan. Hal inilah yang melandasi sikap Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk mengapresiasi regulasi drone yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pilihan kebijakan terkait perlu atau tidaknya mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur drone adalah apakah pemerintah hendak memanfaatkan regulasi yang sudah ada sebelumnya untuk kemudian menerbitkan semacam panduan ATAU membentuk regulasi baru. Nampak jelas bahwa pilihan kebijakan yang telah ditempuh adalah semacam jalan tengah, yaitu membentuk regulasi baru melalui Permenhub No. PM 90 Tahun 2015 (Permenhub 90) namun secara subtansi muatan aturan yang dikandung di dalamnya sebagian besar bukanlah hal baru.

Saya akan membagi muatan aturan dalam Permenhub tersebut menjadi dua bagian, pertama apa yang sudah jelas diatur dan kedua apa yang masih belum jelas pengaturannya. Untuk bagian pertama, para pemangku kepentingan semestinya tidak perlu terkejut karena sudah semestinya kita semua sangat memahami dan mengenalnya. Permasalahan mendasar yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah, apakah boleh menerbangkan drone di ruang udara yang dilayani Indonesia? Jawabannya adalah boleh, tapi tentu dengan batasan-batasan tertentu. Pada prinsipnya drone boleh diterbangkan dengan batas maksimal ketinggian 150 meter namun tunduk pada batasan-batasan tertentu. Permenhub 90 ini mengatur mengenai batasan-batasan tersebut.

Pengaturan mengenai ceiling altitude dalam kondisi normal yaitu 150 meter merupakan sesuatu yang bukan barang baru bagi para pegiat aeromodelling. Di Amerika Serikat misalnya, American Modellers Association juga menerapkan konsep ceiling altitude ini, demikian pula di klub-klub aeromodelling di Australia.

Demikian pula terhadap pengaturan mengenai prohibited area, restricted area, serta controlled airspace. Konsep prohibited area dan restricted area bukanlah sesuatu yang baru bagi para pilot drone. Konsep-konsep tersebut sudah secara eksplisit maupun tersirat terkandung dalam buku manual sebuah drone. APDI selalu mengampanyekan konsep penerbangan drone yang aman, bertanggung jawab dan bermartabat. Sosialisasi untuk tidak menerbangkan drone dalam radius 5 KM dari kawasan bandara terus menerus dilakukan baik dalam kegiatan sertifikasi kompetensi pilot drone Indonesia maupun melalui kegiatan seminar, eksibisi dan sebagainya. Menarik untuk dicatat bahwa Permenhub 90 menetapkan bahwa drone dengan kamera secara umum tidak boleh diterbangkan 500  meter dari prohibited area dan restricted area.

Untuk bagian kedua, ada beberapa hal yang perlu kejelasan lebih lanjut. Permenhub 90 mengatur hal-hal yang sifatnya teknis terkait dengan izin pengoperasian drone dalam hal kondisi khusus untuk kepentingan pemerintah (butir 3.1 lampiran). Izin ini memungkinkan drone untuk dioperasikan pada   ketinggian diatas 150 meter.

Masalahnya adalah, pengaturan yang dimuat dalam butir 3 belum sepenuhnya jelas. Bagaimana apabila masyarakat sipil memerlukan pengoperasian drone untuk ketinggian diatas 150 meter namun tidak terkait secara langsung dengan kepentingan pemerintah? Bila mengacu pada pengaturan di Permenhub 90, jelas bahwa yang memerlukan izin adalah pengoperasian drone untuk kepentingan pemerintah saja namun tidak diatur secara eksplisit mengenai hal-hal yang diluar dari kepentingan pemerintah. Bila regulator hendak mengatakan bahwa pengoperasian drone untuk kepentingan diluar pemerintah tetap memerlukan izin, jelas ini merupakan sesuatu yang diluar dari prinsip kepastian hukum dimana pengaturan seharusnya tidak boleh disandarkan pada sesuatu yang sifatnya tidak tertulis dalam suatu peraturan.
Terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan izin yaitu perlu mencantumkannya kompetensi dan pengalaman pilot drone, hal ini selaras dengan apa yang selama ini telah dilakukan oleh APDI sebagai sebuah badan hukum. APDI telah menyelenggarakan program sertifikasi kompetensi pilot drone dimana pemegang sertifikasi telah melalui serangkaian in-house training terkait pengetahuan teknis, pengetahuan mengenai safety dan pemahaman kode etik sebagai pilot drone. Pemegang sertifikasi APDI juga telah lulus uji pengetahuan dasar dan uji praktek pengendalian drone.

Persyaratan lainnya adalah adanya suatu dokumen asuransi. Permasalahannya adalah, saat ini belum ada satu perusahaan asuransi pun yang mengeluarkan produk asuransi drone, baik yang sifatnya third party liability maupun asuransi terhadap wahana drone itu sendiri. Pemenuhan dari persyaratan ini bergantung pada ketersediaan produk asuransi dimana pemerintah perlu mengambil peran dalam mendorong industri asuransi agar menyediakan produk dimaksud.

Hal lain yang paling banyak mendapat perhatian dari diskusi publik adalah ketentuan butir 4 lampiran Permenhub 90, khususnya yang mengatur mengenai surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah atas drone yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan. Dalam pandangan APDI, penggunaan drone untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan tidak memerlukan izin apapun selama dilakukan di wilayah yang tidak secara khusus mensyaratkan perlunya suatu izin khusus untuk itu. Kegiatan tersebut tentu saja harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan umum serta sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya pengaturan mengenai ceiling altitude.

Para pilot drone perlu mencatat bahwa  Permenhub 90 juga menyebutkan mengenai sanksi. Namun demikian, perlu juga dipahami bahwa sanksi tidak bisa dilepaskan dari rumusan tindak pidana karena terkait asas legalitas. Pada prinsipnya, seseorang tidak dapat dijatuhkan sanksi apabila negara belum mengatur delik pidananya sebagai dasar penjatuhan sanksi (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Butir 5 lampiran hanya menyebutkan mengenai sanksi tetapi tidak memberikan rinciannya. Dalam hal ini, pemerintah  perlu memberikan   penjelasan apa saja delik pidana yang dapat digunakan apabila terjadi kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap pelaksanaan ketentuan Permenhub dimaksud.


Meninjau hal-hal diatas, nampak bahwa sesungguhnya regulasi mengenai drone yang diterbitkan oleh Pemerintah masih dapat disempurnakan. Peraturan pelaksananya pun juga nanti perlu dirumuskan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. APDI sebagai asosiasi yang menaungi para pilot drone professional, semi profesional maupun pegiat/ pehobi siap bekerjasama dengan Pemerintah untuk menyempurnakan aturan/ regulasi drone nasional, merumuskan peraturan pelaksananya dan bahkan melakukan sosialisasinya.

Dengan diberlakukannya Permenhub 90 ini, Pemerintah perlu menerbitkan suatu panduan yang mudah untuk dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Selain memuat mengenai Do-s dan Don't-s, panduan ini juga dapat merinci dimana saja prohibited dan restricted airspace pada ruang udara yang dilayani Indonesia. Panduan ini hendaknya dapat diakses secara mudah secara daring maupun disebarluaskan dengan memadai.

Pemberlakuan regulasi drone ini tentu berdampak pada para pilot drone di Indonesia. APDI menghimbau agar para pilot drone selalu menerbangkan drone dengan berlandaskan pada prinsip aman, bertanggung jawab, dan bermartabat. Tiga prinsip ini merupakan bagian dari visi organisasi APDI dan selaras dengan maksud dan tujuan dari regulasi drone nasional. Sebagai organisasi terbuka, APDI siap untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan dan  selalu membuka diri untuk para pilot drone yang hendak bergabung menjadi anggota.

Regulasi drone nasional dalam perspektif APDI masih menjamin hak menerbangkan drone bagi para pilot drone nasional. Namun demikian, hak tersebut harus  dihargai  dengan menegakkan kode etik, edukasi dan peningkatan kompetensi secara terus menerus sebagai seorang pilot drone. Pemerintah dan masyarakat perlu memahami bahwa para pilot drone sesungguhnya juga telah mampu untuk secara mandiri menegakkan aturan bagi diri mereka sendiri.

Sebagai sebuah organisasi, APDI telah memiliki sistem uji kompetensi pilot, perangkat kode etik dan mekanisme organisasi. Dalam hal ini, masyarakat Indonesia boleh berbangga bahwa di negeri kitalah pertama kali lahir organisasi para pilot drone untuk tingkat ASEAN yang telah memiliki ketiga elemen penting tersebut sebagai sebuah organisasi profesional. Dengan dukungan regulasi drone yang jelas dan kondusif bagi para pilot drone nasional, bukan tidak mungkin para pilot drone nasional dapat berkiprah secara signifikan di tingkat ASEAN dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN.




Pantau Pergerakan Drone, Korps Brimob Siagakan Pasukan Ini di WSBK Mandalika 2021

 




Korps Brigade Mobil Polri menyiagakan pasukan yang memantau aktivitas pesawat nirawak (drone) di ajang balap World Superbike (WSBK) 2021 yang digelar di Pertamina Mandalika International Street Circuit.

"Kegiatannya dalam bentuk patroli udara menggunakan alat pantau," kata Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).

Alat pantau itu, jelas Artanto, berupa piranti yang dapat mendeteksi aktivitas pesawat nirawak di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pasukan yang bertugas akan bersiaga di kawasan perbukitan sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pemantauan juga akan didampingi personel pengamanan.

"Apabila ada yang terbangkan (drone), akan kami turunkan dan panggil pilotnya," ujar dia.

Lebih lanjut, Artanto mengajak para pegiat pesawat nirawak untuk mendukung suksesnya ajang balap WSBK yang akan berlangsung 19-21 November mendatang.

"Dengan tidak menerbangkan drone di sekitar areal sirkuit pada saat ajang berlangsung, itu sudah jadi bagian dukungan bagi kesuksesan acara. Alangkah baiknya lagi, kita awasi juga secara bersama-sama," ucap dia.

Dalam giat pemantauan aktivitas pesawat nirawak di sekitar areal Sirkuit Mandalika ini juga turut terlibat tim dari TNI AU dan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).


Source :  Pantau Pergerakan Drone, Korps Brimob Siagakan Pasukan Ini di WSBK Mandalika 2021 - News Liputan6.com



Keren, Idaqu Miliki Remote Pilot Drone Bersertifikasi

 

Sumber : kumparan.com

Liu Purnomo, adalah seorang mahasiswa Idaqu yang berhasil dalam karir penerbangan drone. Pemuda yang kerap dipanggil Liu itu sudah memiliki sertifikat APDI (Asosiasi Pilot Drone Indonesia) dan FASI (Federasi Aero Sport Indonesia) baik BRP (Basic Remote Pilot) maupun RPL (Remote Pilot License) nya.

Pemuda kelahiran Sekadau, Kalimantan Barat ini mengaku memiliki hobi bermain drone, membuat blog, sampai mengotak-atik komputer. “Pada awalnya drone hanya sekedar hobi yang tidak dibayar, tapi ketika Saya tekuni lebih dalam Alhamdulillah bisa menghasilkan,” ucap Liu.

Selain menjadi Remote Pilot Professional, Liu juga menjadi Trainer bersertifikat resmi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). “Saya belajar main drone mulai dari 2014, dan sudah pernah men-Trainee mulai dari Aceh sampai Papua, Alhamdulillah sudah seluruh Indonesia saya mengajar tentang drone,” jelas Liu.

Liu mengaku sudah memiliki pengalaman bekerja sama dengan banyak perusahaan swasta sampai Kementerian yang membutuhkan jasa Drone. Mulai dari konsultan drone, jasa pilot drone, mapping, pengambilan gambar dan video dengan drone sampai melatih pilot drone.

“Sekarang sedang semester ke-tiga di Prodi IAT, alasan Saya kuliah disini karena ingin memperdalam ilmu tentang Al-Qur’an, tentang tafsir, asbabun nuzul dan sebagainya,” ujar Liu. Dulu Saya juga pernah sekolah di Madrasah Aliyah Negeri jadi Saya ingin lebih mengembangkan ilmu pengetahuan tentang Al-Qur’an,” lanjutnya.

“Idaqu adalah rumah, tempat Kita semua belajar menimba ilmu. Idaqu adalah tempat yang menurut Saya asik untuk belajar. Banyak teman-teman, kenalan dan dosen-dosen yang keren ada disini. Jangan ragu silahkan teman-teman coba sendiri. InsyaAllah akan diajar oleh ustadz dan ustadzah yang memang ahli di bidangnya dan banyak yang dari luar negeri dosennya.” tutup Liu.


Source : Keren, Idaqu Miliki Remote Pilot Drone Bersertifikasi | kumparan.com

Kamis, 09 Desember 2021

Korps Brimob Siagakan Pasukan Pemantau Drone di World Superbike Mandalika

 

Sumber : voi.id


Korps Brigade Mobil Polri menyiagakan pasukan yang memantau aktivitas pesawat nirawak (drone) di ajang balap World Superbike (WSBK) 2021.

"Kegiatannya dalam bentuk patroli udara menggunakan alat pantau," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, dikutip Antara, Selasa, 16 November.

Alat pantau itu, jelas Artanto, berupa piranti yang dapat mendeteksi aktivitas pesawat nirawak di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika.

Pasukan yang bertugas akan bersiaga di kawasan perbukitan sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pemantauan juga akan didampingi personel pengamanan.

"Apabila ada yang terbangkan, akan kami turunkan dan panggil pilotnya," ujar dia.

Artanto mengajak para pegiat drone untuk mendukung suksesnya ajang balap WSBK yang akan berlangsung 19-21 November mendatang.

"Dengan tidak menerbangkan drone di sekitar areal sirkuit pada saat ajang berlangsung, itu sudah jadi bagian dukungan bagi kesuksesan acara. Alangkah baiknya lagi, kita awasi juga secara bersama-sama," ucap dia.

Dalam kegiatan pemantauan aktivitas pesawat nirawak di sekitar areal Sirkuit Mandalika ini juga turut terlibat tim dari TNI AU dan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).

Aturan terkait penggunaan pesawat nirawak ini diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Dalam regulasi tersebut ada diatur soal sanksi bagi pelanggar. 

"Meskipun ada (sanksi) dalam aturannya, tetapi kami lebih mengedepankan upaya persuasif," katanya.


Source : https://voi.id/berita/104893/korps-brimob-siagakan-pasukan-pemantau-drone-di-world-superbike-mandalika

10 Peluang Bisnis Drone Terbaru Untuk Tahun 2021

 

Sumber : langitkaltim.com


Tahun 2021 merupakan tahun terbaik untuk berbisnis menggunaka drone. Dimana teknologi pesawat tanpa awak ini sudah sangat-sangat berkembang, dari sisi hiburan sampai bidang pekerjaan apapun. Karena drone sekarang bukan lagi teknologi yang mahal, melainkan sudah menjadi kebutuhan bagi keperluan-keperluan pekerjaan tertentu.

Terdapat beberapa peluang bisnis yang cukup menjanjikan apabila anda memang benar-benar memiliki modal yang kuat serta hobi dalam menerbangkan drone. Dan perlu anda ketahui bahwa bisnis dalam bidang drone pesaingnya masih sangat minim, karena tidak semua orang paham dalam menggunakan dan memanfaatkan pesawat tanpa awak ini. Berikut 10 peluang bisnis drone yang kami rangkum khusus untuk anda pembaca langit kaltim.


1. Rental Drone

Merentalkan drone untuk berbagai keperluan merupakan salah satu bisnis yang cukup menjanjikan di tahun 2021. Pasalnya, setiap orang sudah banyak mengenal drone dan mengerti dalam memanfaatkan drone tersebut di berbagai bidang pekerjaan.

Tidak seperti tahun-tahun lalu, drone masih belum terkenal dan jarang ada yang mengerti fungsi dan manfaatnya. Namun untuk bisa membuka bisnis drone ini, anda harus memiliki modal yang cukup. Dimana paling tidak memiliki beberapa drone minimal 3 unit drone dengan 1 pilot.

Keuntungan yang didapat bisa bervariasi tergantung lokasinya, apabila lokasinya sulit maka bayaran per harinya bisa Rp 3.000.000,- sampai Rp 5.000.000,- dan apabila lokasi mudah kisaran per harinya bisa Rp 1.000.000,- sampai Rp 3.000.000,-.


2. Penyedia Sparepart Drone Racing

Membuka usaha penjualan sparepart drone, khususnya drone kelas racing di tahun 2021 sangat-sangat menjanjikan. Karena drone racing sekarang lebih menarik ketimbang drone areal, disebabkan lebih seru dan menantang bagi sebagain orang yang memang expert hobi dibidang drone race.

Menyediakan sparepart drone racing, tentu sangat membantu orang yang hobi di bidang drone racing. Karena drone racing ini adalah drone yang sangat boros spare part, seperti propeller, motor, dan rangka bodi dari drone. Hal ini disebabkan, drone race sangat berpotensi crash karena diterbangkan dengan kecepatan tinggi.

Modal yang dibutuhkan cukup besar juga, tapi tidak sebesar anda membeli drone areal. Cukup bermodalkan Rp 10.000.000,- saja anda sudah bisa membeli berbagai sparepart. Seperti baterai lipo, propeller, motor, dan rangka bodi. Keuntungan yang didapat juga cukup lumayan, apalagi bila anda memperluas pasar dengan cara menjual secara online.


3. Jasa Sewa Arena Drone Race

Merupakan ladang bisnis baru, yaitu menyewakan tempat yang memang dirancang untuk arena balapan drone race. Dari kelasnya mainan atau mini drone, sampai arena race drone kelas professional. Bisis ini cukup menjanjikan, karena menyediakan wadah untuk para penghobi drone race untuk menguji kemampuan terbangnya.

Agar terlihat menarik, arena drone race dibuat semenarik mungkin. Dari adanya gerbang-gerbang buatan yang dilengkapi lampu LED warna warni, serta jalur terbang yang menantang, serta tempat pilot menerbangkan drone disediakan tempat duduk yang nyaman. Bahkan anda juga bisa menjual beberapa sparepart drone ditempat tersebut.

Tapi, untuk menjalankan bisnis ini paling tidak anda memiliki sebuah tempat yang luas dan terbuka, agar pengunjung bisa puas memainkan drone race mereka. Jadi, diperlukan modal yang besar paling tidak bisa sampai Rp 50.000.000,-untuk membeli sebidang tanah atau bahkan lebih mahal lagi apabila adanya konsep arena indor dan outdor.


4. Jasa Pembuatan Video Cinematic Areal

Pembuatan video cinematic pada saat sekarang, memang lagi sedang naik daun. Contohnya seperti pembuatan video weding, pembuatan film, dan pembuatan cinematic promosi lokasi wisata. Tentu dalam pembuatan video Cinematicm membutuhkan drone yang mampu terbang sangat stabil dengan kamera terbaik agar hasil video menjadi lebih baik.

Modal utama untuk menjalankan usaha pembuatan video cinematic adalah memiliki drone yang memang harganya cukup lumayan mahal. Selain itu kemampuan editing video juga diperlukan agar video yang dibuat menjadi lebih cenematic lagi.

Drone yang kami rekomondasikan untuk pengambilan gambar video cinematic adalah Dji Phantom 3 Standar, Dji Phantom 4, Dji Mavic Pro, dan Dji Inspire. Atau bisa juga menggunakan drone rakitan yang sudah dilengkapi kamera action yang mampuni.


5. Menjadi Pelatih Penerbangan Drone Professional

Drone sekarang semakin terkenal, banyak sekali orang-orang yang masih belum bisa menerbangkan drone. Untuk itu bagi anda yang memang benar-benar memiliki kemampuan dalam menerbangkan drone dan memiliki jam terbang yang cukup banyak, mungkin bisa mencoba membuka pelatihan dalam menerbangkan drone.

Namun agar bisa menjadi pelatih penerbangan drone, paling tidak anda merupakan anggota dari sebuah komunitas resmi drone seperti APDI atau Asosiasi Pilot Drone Indonesia. Agar anda lebih menunjukan kesan professional kepada para peserta pelatihan drone anda.

Selain itu diperlukan juga drone khusus untuk digunakan pelatihan, mulai dari drone yang mini sampai yang ukurannya cukup besar. Dan agar tidak menimbulkan kerugian akibat pelatihan, anda bisa menggunakan drone rakitan yang cenderung lebih kuat dari segi material dan harga sparepartnya juga murah apabila terjadi kerusakan.


6. Jasa Pembuatan Pemetaan Udara

Pemetaan udara merupakan salah satu bidang pekerjaan yang cukup membantu orang-orang yang terjun di dunia pembangunan perumahan, atau inspeksi lahan perusahaan, yang berupa pertambangan maupun perkebunan.

Untuk bisa mendapatkan kualitas peta udara yang baik diperlukan drone dengan kemampuan yang cukup canggih. Seperti Dji Phantom 4, Dji Phantom 4 Professional, dan Dji Mavic Pro. Karena drone tersebut sudah suport aplikasi pemetaan 3D.

Apabila ingin lebih professional lagi, anda bisa menggunakan Fixed Wing atau pesawat tanpa awak yang menyerupai bentuk pesawat yang kemampuan terbang lebih jauh serta ketahanan baterai lebih maksimal. Lalu pada bodi pesawat ditempatkan kamera maupun mini lidar yang fungsinya untuk mendapatkan data kondisi dari suatu lokasi yang ingin dipetakan.


7. Menjadi Pilot Drone Race

Drone race pada tahun 2021 dipastikan akan sangat terkenal, karena sudah banyak komunitas-komunitas yang terbentuk di Indonesia. Serta event-event balapan drone yang sudah mulai marak diselenggarakan.

Sehingga profesi sebagai pilot drone dan bisa mengikuti kompetisi merupakan salah satu peluang emas untuk bisa mendapatkan sejumlah hadiah yang rata-rata tergolong besar. Apalagi bila anda memang memiliki kemampuan cukup baik dalam menerbangkan drone race.

Agar menjadi pilot drone race professional, anda harus berlatih sesering mungkin agar dalam menerbangkan drone dengan kecepatan tinggi bisa sangat lancar. Karena dalam balapan drone race, anda sangat dilarang melakukan kesalahan sedikit pun apabila anda ingin memenangkan balapan drone tersebut.


8. Jasa Promosi Usaha Dengan Drone

Sama hal nya dengan membuat video cenematik dengan sebuah unit drone, kedepannya akan banyak usaha-usaha bisnis yang membutuhkan drone untuk dibuat foto udaranya. Atau promosi berupa video yang menggunakan drone, dimana nantinya akan membantu mempromosikan usaha tersebut agar lebih terlihat menarik.

Gunakan drone yang cukup baik dalam hal pengambilan gambar dan video, tidak perlu drone mahal namun yang penting kamera sudah bagus. Selain itu, proses pengambilan gambar maupun video usaha harus mengambil angel atau sudut gambar yang bagus agar terlihat professional.


9. Menjual Drone Mini Untuk Anak-Anak

Salah satu peluang usaha terbaik di bidang drone pada tahun 2021, dimana menjual drone mini atau drone kelas mainan. Karena drone mini atau drone mainan, akan sangat banyak macam dan varian yang ada, dan tentunya bisa anda jual dengan harga yang cukup lumayan.

Anda bisa menggunakan fasilitas social media untuk mempromosikan barang dagangan anda, atau bisa menggunakan tokopedia atau bukalapak. Untuk bisa menjual drone mini, anda bisa mendapatkan di situs-situs e-comarce luar negeri seperti alibaba, RC moment ataupun gearbest.


10. Membuat Konten Youtube Dengan Drone

Yang terakhir adalah membuat konten youtube atau video untuk youtube dengan menggunakan drone, entah temanya tentang tutorial drone, review drone, atau drone race yang pasti terserah anda. Yang jelas, adalah isi dari video drone tersebut bermanfaat untuk penonton di youtube.

Dan yang paling penting adalah, video yang anda buat dapat menghibur serta memberikan informasi jelas tentang drone. Pastikan agar anda konsisten dalam membuat video, agar dapat memiliki jumlah penoton yotube yang cukup banyak.


Source : https://www.langitkaltim.com/2018/01/peluang-bisnis-drone-terbaru.html#comments