Pages

Senin, 13 Desember 2021

Kemenhub: Kenali Regulasi Drone

 

Sumber : tempo

Penggunaan pesawat udara tanpa awak (unmanned aerial vehicle/UAV), lazim disebut drone, kian menjamur. Di berbagai daerah, pehobi drone bermunculan. Namun, belum semua memahami regulasi untuk menerbangkannya. Tak ayal, tiap tahun Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Navigasi Penerbangan melakukan sosialisasi.

Berbagai sosialisasi dilakukan, misalnya mengundang pemerintah daerah, pehobi, dan operator (pelaku usaha untuk foto udara, perkebunan, bahkan BMKG). Informasi pun disebar lewat media sosial dan teleteks. “Saat ini sedang bikin film di Youtube,” ujar Direktur Navigasi Penerbangan, Asri Santosa.

Sosialisasi menjadi keniscayaan karena baru sekitar 11 ribu drone se-Indonesia yang diregistrasi. ”Yang belum lebih banyak. Mereka belum dapat informasi,” ujar Asri. Padahal, pemahaman regulasi amat penting dalam aviasi. Ihwal drone, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 47 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Permenhub nomor 47 antara lain mengatur tentang zona terbang. Pehobi harus tahu tentang tiga zona, yakni Green (wilayah bebas terbang), Yellow (perlu izin khusus ke AirNav Indonesia dan DNP), serta Red (wilayah terlarang). Istana Presiden dan pangkalan militer misalnya, dilarang keras drone mengudara. Pelanggar akan dipaksa turun, bahkan ditembak jatuh. Bandar udara juga memiliki radius larangan hingga lima kilometer karena termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). “Ketinggian drone terbang juga diatur, yakni 500 kaki atau 150 meter,” kata Asri, melanjutkan.

Jika pehobi atau operator ingin mengoperasikan drone, pengurusan izin maksimal 14 hari setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi. Surat izin memuat tentang waktu terbang, durasi, dan ketinggian mengudara. “Setelahnya kita akan tetap awasi. Kalau melanggar kita tegur, paling keras di-block di event berikutnya,” ucap Asri.

Patut diketahui, tak sembarang orang boleh menerbangkan drone. Pilot dan drone itu sendiri harus memiliki sertifikat dan registrasi. Pengamat penerbangan Alvin Lee, memaparkan pentingnya sertifikasi ini. “Agar dia tahu peraturan-peraturan mengenai zona larangan terbang, kemudian aturan mengenai penerbangan di area permukiman, agar jika jatuh tidak menimpa orang,” ujar Alvin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Akbar Marwan, mengapresiasi upaya sosialisasi Kemenhub. Ia menyebut, regulasi yang berlaku sudah sangat mengakomodir kepentingan penggiat drone. “Kemenhub bukan menganggap drone sebagai ancaman, malah memberikan dukungan yang sangat baik,” ucap Akbar.

Belakangan, dunia tengah memasuki tahapan revolusi industri baru yang dikenal dengan istilah industri 4.0, di mana Teknologi Informasi menjadi motor utama gerak ekonomi. Menurut Akbar, era baru ini kian memperteguh posisi drone sebagai piranti yang punya fungsi sentral. “Salah satu komponen dalam era industri 4.0 yang tidak bisa dipungkiri ada drone. Kenapa? Karena banyak lini-lini pekerjaan yang sudah menggunakan drone. Baik ukuran kecil maupun ukuran besar,” katanya.

Penggunaan drone bisa ditemukan di sektor pertanian, perkebunan, bahkan untuk membersihkan gedung-gedung bertingkat. “Bahkan drone juga belakangan digunakan untuk menghitung jumlah aset objek pajak. Jadi, para wajib pajak tidak bisa mengelak lagi atau sampai mau mengelabui petugas pajak. Jadi revolusinya itu luar biasa,” ujar Akbar.


Source : Kemenhub: Kenali Regulasi Drone - Nasional Tempo.co

Regulasi Drone di Indonesia, Perlu atau Tidak?

 



Pesawat tanpa awak alias drone semakin banyak digunakan di Indonesia. Tidak hanya untuk hobi, namun juga untuk kepentingan pemotretan, hingga kepentingan komersial seperti pemfilman. Namun bagaimana soal regulasinya?

Kami berkesempatan mewawancarai Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Fajar Yusuf.  APDI adalah sebuah asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone.

Visi APDI adalah mendukung terwujudnya dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Karena itu, mereka kerap melakukan sosialisasi tentang prosedur menerbangkan drone yang aman dan beretika.

"Orang yang menerbangkan drone harus tahu dan yakin bahwa dia menerbangkan drone dengan aman, dan melindungi hak-hak privasi orang lain," kata Fajar di kantor Redaksi Liputan6.com. 

APDI, lanjut Fajar, juga memiliki kegiatan sertifikasi. Semua pilot drone dianjurkan untuk mengambil sertifikasi karena disini sang pilot akan diuji tingkat pemahaman dan pengetahuannya mengenai masalah drone, termasuk dari sisi aspek teknisnya maupun pemahaman mengenai etika dan regulasinya. Kemampuan minimal untuk menerbangkan drone juga diuji.

"Sama seperti orang menyetir harus mendapatkan SIM, demikian juga dengan drone," jelas Fajar lagi.

Mengenai regulasi, menurut Fajar, di Indonesia sudah ada cukup banyak regulasi, namun memang saat ini belum ada satu regulasi yang spesifik yang mengatur mengenai aspek penerbangan drone. Pemerintah sendiri baru saja menerbitkan aturan soal pengoperasian drone di Indonesia.



Regulasi Drone Indonesia: Quo Vadis Pilot Drone?





Beberapa hari terakhir ini para pemerhati dan pengguna unmanned aerial vehicle dan remotely piloted aircraft yang secara populer lazim disebut sebagai drone dilanda kehebohan. Banyak kalangan menilai bahwa regulasi tersebut dikeluarkan tanpa melalui proses konsultasi publik yang memadai. Sehingga, terkesan tiba-tiba pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur mengenai penggunaan dan pengoperasian drone melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 90 Tahun 2015.

Kehebohan ini merupakan reaksi awal yang wajar sebagai bentuk kebingungan publik atas suatu regulasi yang dianggap muncul sekonyong-konyong. Namun demikian, apabila kita membaca secara seksama muatan dari regulasi tersebut terutama dari perspektif ilmu hukum, semestinya kita dapat mengatasi reaksi awal kita dan menyadari bahwa apa yang diatur oleh regulasi tersebut pada prinsipnya bukan sesuatu yang baru.  Bahkan, para pemangku kepentingan semestinya menyadari bahwa sebagai negara hukum, Indonesia pasti memiliki regulasi mengenai drone.

Nampak jelas bahwa raison d'etre dari Permenhub ini adalah untuk menjamin keselamatan publik sebagaimana dimuat dalam konsideran menimbang. Tentu maksud dan tujuan ini perlu disambut baik oleh semua kalangan. Hal inilah yang melandasi sikap Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk mengapresiasi regulasi drone yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pilihan kebijakan terkait perlu atau tidaknya mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur drone adalah apakah pemerintah hendak memanfaatkan regulasi yang sudah ada sebelumnya untuk kemudian menerbitkan semacam panduan ATAU membentuk regulasi baru. Nampak jelas bahwa pilihan kebijakan yang telah ditempuh adalah semacam jalan tengah, yaitu membentuk regulasi baru melalui Permenhub No. PM 90 Tahun 2015 (Permenhub 90) namun secara subtansi muatan aturan yang dikandung di dalamnya sebagian besar bukanlah hal baru.

Saya akan membagi muatan aturan dalam Permenhub tersebut menjadi dua bagian, pertama apa yang sudah jelas diatur dan kedua apa yang masih belum jelas pengaturannya. Untuk bagian pertama, para pemangku kepentingan semestinya tidak perlu terkejut karena sudah semestinya kita semua sangat memahami dan mengenalnya. Permasalahan mendasar yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah, apakah boleh menerbangkan drone di ruang udara yang dilayani Indonesia? Jawabannya adalah boleh, tapi tentu dengan batasan-batasan tertentu. Pada prinsipnya drone boleh diterbangkan dengan batas maksimal ketinggian 150 meter namun tunduk pada batasan-batasan tertentu. Permenhub 90 ini mengatur mengenai batasan-batasan tersebut.

Pengaturan mengenai ceiling altitude dalam kondisi normal yaitu 150 meter merupakan sesuatu yang bukan barang baru bagi para pegiat aeromodelling. Di Amerika Serikat misalnya, American Modellers Association juga menerapkan konsep ceiling altitude ini, demikian pula di klub-klub aeromodelling di Australia.

Demikian pula terhadap pengaturan mengenai prohibited area, restricted area, serta controlled airspace. Konsep prohibited area dan restricted area bukanlah sesuatu yang baru bagi para pilot drone. Konsep-konsep tersebut sudah secara eksplisit maupun tersirat terkandung dalam buku manual sebuah drone. APDI selalu mengampanyekan konsep penerbangan drone yang aman, bertanggung jawab dan bermartabat. Sosialisasi untuk tidak menerbangkan drone dalam radius 5 KM dari kawasan bandara terus menerus dilakukan baik dalam kegiatan sertifikasi kompetensi pilot drone Indonesia maupun melalui kegiatan seminar, eksibisi dan sebagainya. Menarik untuk dicatat bahwa Permenhub 90 menetapkan bahwa drone dengan kamera secara umum tidak boleh diterbangkan 500  meter dari prohibited area dan restricted area.

Untuk bagian kedua, ada beberapa hal yang perlu kejelasan lebih lanjut. Permenhub 90 mengatur hal-hal yang sifatnya teknis terkait dengan izin pengoperasian drone dalam hal kondisi khusus untuk kepentingan pemerintah (butir 3.1 lampiran). Izin ini memungkinkan drone untuk dioperasikan pada   ketinggian diatas 150 meter.

Masalahnya adalah, pengaturan yang dimuat dalam butir 3 belum sepenuhnya jelas. Bagaimana apabila masyarakat sipil memerlukan pengoperasian drone untuk ketinggian diatas 150 meter namun tidak terkait secara langsung dengan kepentingan pemerintah? Bila mengacu pada pengaturan di Permenhub 90, jelas bahwa yang memerlukan izin adalah pengoperasian drone untuk kepentingan pemerintah saja namun tidak diatur secara eksplisit mengenai hal-hal yang diluar dari kepentingan pemerintah. Bila regulator hendak mengatakan bahwa pengoperasian drone untuk kepentingan diluar pemerintah tetap memerlukan izin, jelas ini merupakan sesuatu yang diluar dari prinsip kepastian hukum dimana pengaturan seharusnya tidak boleh disandarkan pada sesuatu yang sifatnya tidak tertulis dalam suatu peraturan.
Terkait dengan persyaratan untuk mendapatkan izin yaitu perlu mencantumkannya kompetensi dan pengalaman pilot drone, hal ini selaras dengan apa yang selama ini telah dilakukan oleh APDI sebagai sebuah badan hukum. APDI telah menyelenggarakan program sertifikasi kompetensi pilot drone dimana pemegang sertifikasi telah melalui serangkaian in-house training terkait pengetahuan teknis, pengetahuan mengenai safety dan pemahaman kode etik sebagai pilot drone. Pemegang sertifikasi APDI juga telah lulus uji pengetahuan dasar dan uji praktek pengendalian drone.

Persyaratan lainnya adalah adanya suatu dokumen asuransi. Permasalahannya adalah, saat ini belum ada satu perusahaan asuransi pun yang mengeluarkan produk asuransi drone, baik yang sifatnya third party liability maupun asuransi terhadap wahana drone itu sendiri. Pemenuhan dari persyaratan ini bergantung pada ketersediaan produk asuransi dimana pemerintah perlu mengambil peran dalam mendorong industri asuransi agar menyediakan produk dimaksud.

Hal lain yang paling banyak mendapat perhatian dari diskusi publik adalah ketentuan butir 4 lampiran Permenhub 90, khususnya yang mengatur mengenai surat izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah atas drone yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan. Dalam pandangan APDI, penggunaan drone untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan tidak memerlukan izin apapun selama dilakukan di wilayah yang tidak secara khusus mensyaratkan perlunya suatu izin khusus untuk itu. Kegiatan tersebut tentu saja harus memperhatikan keselamatan dan kepentingan umum serta sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya pengaturan mengenai ceiling altitude.

Para pilot drone perlu mencatat bahwa  Permenhub 90 juga menyebutkan mengenai sanksi. Namun demikian, perlu juga dipahami bahwa sanksi tidak bisa dilepaskan dari rumusan tindak pidana karena terkait asas legalitas. Pada prinsipnya, seseorang tidak dapat dijatuhkan sanksi apabila negara belum mengatur delik pidananya sebagai dasar penjatuhan sanksi (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Butir 5 lampiran hanya menyebutkan mengenai sanksi tetapi tidak memberikan rinciannya. Dalam hal ini, pemerintah  perlu memberikan   penjelasan apa saja delik pidana yang dapat digunakan apabila terjadi kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap pelaksanaan ketentuan Permenhub dimaksud.


Meninjau hal-hal diatas, nampak bahwa sesungguhnya regulasi mengenai drone yang diterbitkan oleh Pemerintah masih dapat disempurnakan. Peraturan pelaksananya pun juga nanti perlu dirumuskan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. APDI sebagai asosiasi yang menaungi para pilot drone professional, semi profesional maupun pegiat/ pehobi siap bekerjasama dengan Pemerintah untuk menyempurnakan aturan/ regulasi drone nasional, merumuskan peraturan pelaksananya dan bahkan melakukan sosialisasinya.

Dengan diberlakukannya Permenhub 90 ini, Pemerintah perlu menerbitkan suatu panduan yang mudah untuk dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Selain memuat mengenai Do-s dan Don't-s, panduan ini juga dapat merinci dimana saja prohibited dan restricted airspace pada ruang udara yang dilayani Indonesia. Panduan ini hendaknya dapat diakses secara mudah secara daring maupun disebarluaskan dengan memadai.

Pemberlakuan regulasi drone ini tentu berdampak pada para pilot drone di Indonesia. APDI menghimbau agar para pilot drone selalu menerbangkan drone dengan berlandaskan pada prinsip aman, bertanggung jawab, dan bermartabat. Tiga prinsip ini merupakan bagian dari visi organisasi APDI dan selaras dengan maksud dan tujuan dari regulasi drone nasional. Sebagai organisasi terbuka, APDI siap untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan dan  selalu membuka diri untuk para pilot drone yang hendak bergabung menjadi anggota.

Regulasi drone nasional dalam perspektif APDI masih menjamin hak menerbangkan drone bagi para pilot drone nasional. Namun demikian, hak tersebut harus  dihargai  dengan menegakkan kode etik, edukasi dan peningkatan kompetensi secara terus menerus sebagai seorang pilot drone. Pemerintah dan masyarakat perlu memahami bahwa para pilot drone sesungguhnya juga telah mampu untuk secara mandiri menegakkan aturan bagi diri mereka sendiri.

Sebagai sebuah organisasi, APDI telah memiliki sistem uji kompetensi pilot, perangkat kode etik dan mekanisme organisasi. Dalam hal ini, masyarakat Indonesia boleh berbangga bahwa di negeri kitalah pertama kali lahir organisasi para pilot drone untuk tingkat ASEAN yang telah memiliki ketiga elemen penting tersebut sebagai sebuah organisasi profesional. Dengan dukungan regulasi drone yang jelas dan kondusif bagi para pilot drone nasional, bukan tidak mungkin para pilot drone nasional dapat berkiprah secara signifikan di tingkat ASEAN dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN.




Pantau Pergerakan Drone, Korps Brimob Siagakan Pasukan Ini di WSBK Mandalika 2021

 




Korps Brigade Mobil Polri menyiagakan pasukan yang memantau aktivitas pesawat nirawak (drone) di ajang balap World Superbike (WSBK) 2021 yang digelar di Pertamina Mandalika International Street Circuit.

"Kegiatannya dalam bentuk patroli udara menggunakan alat pantau," kata Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).

Alat pantau itu, jelas Artanto, berupa piranti yang dapat mendeteksi aktivitas pesawat nirawak di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pasukan yang bertugas akan bersiaga di kawasan perbukitan sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pemantauan juga akan didampingi personel pengamanan.

"Apabila ada yang terbangkan (drone), akan kami turunkan dan panggil pilotnya," ujar dia.

Lebih lanjut, Artanto mengajak para pegiat pesawat nirawak untuk mendukung suksesnya ajang balap WSBK yang akan berlangsung 19-21 November mendatang.

"Dengan tidak menerbangkan drone di sekitar areal sirkuit pada saat ajang berlangsung, itu sudah jadi bagian dukungan bagi kesuksesan acara. Alangkah baiknya lagi, kita awasi juga secara bersama-sama," ucap dia.

Dalam giat pemantauan aktivitas pesawat nirawak di sekitar areal Sirkuit Mandalika ini juga turut terlibat tim dari TNI AU dan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).


Source :  Pantau Pergerakan Drone, Korps Brimob Siagakan Pasukan Ini di WSBK Mandalika 2021 - News Liputan6.com



Keren, Idaqu Miliki Remote Pilot Drone Bersertifikasi

 

Sumber : kumparan.com

Liu Purnomo, adalah seorang mahasiswa Idaqu yang berhasil dalam karir penerbangan drone. Pemuda yang kerap dipanggil Liu itu sudah memiliki sertifikat APDI (Asosiasi Pilot Drone Indonesia) dan FASI (Federasi Aero Sport Indonesia) baik BRP (Basic Remote Pilot) maupun RPL (Remote Pilot License) nya.

Pemuda kelahiran Sekadau, Kalimantan Barat ini mengaku memiliki hobi bermain drone, membuat blog, sampai mengotak-atik komputer. “Pada awalnya drone hanya sekedar hobi yang tidak dibayar, tapi ketika Saya tekuni lebih dalam Alhamdulillah bisa menghasilkan,” ucap Liu.

Selain menjadi Remote Pilot Professional, Liu juga menjadi Trainer bersertifikat resmi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). “Saya belajar main drone mulai dari 2014, dan sudah pernah men-Trainee mulai dari Aceh sampai Papua, Alhamdulillah sudah seluruh Indonesia saya mengajar tentang drone,” jelas Liu.

Liu mengaku sudah memiliki pengalaman bekerja sama dengan banyak perusahaan swasta sampai Kementerian yang membutuhkan jasa Drone. Mulai dari konsultan drone, jasa pilot drone, mapping, pengambilan gambar dan video dengan drone sampai melatih pilot drone.

“Sekarang sedang semester ke-tiga di Prodi IAT, alasan Saya kuliah disini karena ingin memperdalam ilmu tentang Al-Qur’an, tentang tafsir, asbabun nuzul dan sebagainya,” ujar Liu. Dulu Saya juga pernah sekolah di Madrasah Aliyah Negeri jadi Saya ingin lebih mengembangkan ilmu pengetahuan tentang Al-Qur’an,” lanjutnya.

“Idaqu adalah rumah, tempat Kita semua belajar menimba ilmu. Idaqu adalah tempat yang menurut Saya asik untuk belajar. Banyak teman-teman, kenalan dan dosen-dosen yang keren ada disini. Jangan ragu silahkan teman-teman coba sendiri. InsyaAllah akan diajar oleh ustadz dan ustadzah yang memang ahli di bidangnya dan banyak yang dari luar negeri dosennya.” tutup Liu.


Source : Keren, Idaqu Miliki Remote Pilot Drone Bersertifikasi | kumparan.com

Kamis, 09 Desember 2021

Korps Brimob Siagakan Pasukan Pemantau Drone di World Superbike Mandalika

 

Sumber : voi.id


Korps Brigade Mobil Polri menyiagakan pasukan yang memantau aktivitas pesawat nirawak (drone) di ajang balap World Superbike (WSBK) 2021.

"Kegiatannya dalam bentuk patroli udara menggunakan alat pantau," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, dikutip Antara, Selasa, 16 November.

Alat pantau itu, jelas Artanto, berupa piranti yang dapat mendeteksi aktivitas pesawat nirawak di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika.

Pasukan yang bertugas akan bersiaga di kawasan perbukitan sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pemantauan juga akan didampingi personel pengamanan.

"Apabila ada yang terbangkan, akan kami turunkan dan panggil pilotnya," ujar dia.

Artanto mengajak para pegiat drone untuk mendukung suksesnya ajang balap WSBK yang akan berlangsung 19-21 November mendatang.

"Dengan tidak menerbangkan drone di sekitar areal sirkuit pada saat ajang berlangsung, itu sudah jadi bagian dukungan bagi kesuksesan acara. Alangkah baiknya lagi, kita awasi juga secara bersama-sama," ucap dia.

Dalam kegiatan pemantauan aktivitas pesawat nirawak di sekitar areal Sirkuit Mandalika ini juga turut terlibat tim dari TNI AU dan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).

Aturan terkait penggunaan pesawat nirawak ini diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Dalam regulasi tersebut ada diatur soal sanksi bagi pelanggar. 

"Meskipun ada (sanksi) dalam aturannya, tetapi kami lebih mengedepankan upaya persuasif," katanya.


Source : https://voi.id/berita/104893/korps-brimob-siagakan-pasukan-pemantau-drone-di-world-superbike-mandalika

10 Peluang Bisnis Drone Terbaru Untuk Tahun 2021

 

Sumber : langitkaltim.com


Tahun 2021 merupakan tahun terbaik untuk berbisnis menggunaka drone. Dimana teknologi pesawat tanpa awak ini sudah sangat-sangat berkembang, dari sisi hiburan sampai bidang pekerjaan apapun. Karena drone sekarang bukan lagi teknologi yang mahal, melainkan sudah menjadi kebutuhan bagi keperluan-keperluan pekerjaan tertentu.

Terdapat beberapa peluang bisnis yang cukup menjanjikan apabila anda memang benar-benar memiliki modal yang kuat serta hobi dalam menerbangkan drone. Dan perlu anda ketahui bahwa bisnis dalam bidang drone pesaingnya masih sangat minim, karena tidak semua orang paham dalam menggunakan dan memanfaatkan pesawat tanpa awak ini. Berikut 10 peluang bisnis drone yang kami rangkum khusus untuk anda pembaca langit kaltim.


1. Rental Drone

Merentalkan drone untuk berbagai keperluan merupakan salah satu bisnis yang cukup menjanjikan di tahun 2021. Pasalnya, setiap orang sudah banyak mengenal drone dan mengerti dalam memanfaatkan drone tersebut di berbagai bidang pekerjaan.

Tidak seperti tahun-tahun lalu, drone masih belum terkenal dan jarang ada yang mengerti fungsi dan manfaatnya. Namun untuk bisa membuka bisnis drone ini, anda harus memiliki modal yang cukup. Dimana paling tidak memiliki beberapa drone minimal 3 unit drone dengan 1 pilot.

Keuntungan yang didapat bisa bervariasi tergantung lokasinya, apabila lokasinya sulit maka bayaran per harinya bisa Rp 3.000.000,- sampai Rp 5.000.000,- dan apabila lokasi mudah kisaran per harinya bisa Rp 1.000.000,- sampai Rp 3.000.000,-.


2. Penyedia Sparepart Drone Racing

Membuka usaha penjualan sparepart drone, khususnya drone kelas racing di tahun 2021 sangat-sangat menjanjikan. Karena drone racing sekarang lebih menarik ketimbang drone areal, disebabkan lebih seru dan menantang bagi sebagain orang yang memang expert hobi dibidang drone race.

Menyediakan sparepart drone racing, tentu sangat membantu orang yang hobi di bidang drone racing. Karena drone racing ini adalah drone yang sangat boros spare part, seperti propeller, motor, dan rangka bodi dari drone. Hal ini disebabkan, drone race sangat berpotensi crash karena diterbangkan dengan kecepatan tinggi.

Modal yang dibutuhkan cukup besar juga, tapi tidak sebesar anda membeli drone areal. Cukup bermodalkan Rp 10.000.000,- saja anda sudah bisa membeli berbagai sparepart. Seperti baterai lipo, propeller, motor, dan rangka bodi. Keuntungan yang didapat juga cukup lumayan, apalagi bila anda memperluas pasar dengan cara menjual secara online.


3. Jasa Sewa Arena Drone Race

Merupakan ladang bisnis baru, yaitu menyewakan tempat yang memang dirancang untuk arena balapan drone race. Dari kelasnya mainan atau mini drone, sampai arena race drone kelas professional. Bisis ini cukup menjanjikan, karena menyediakan wadah untuk para penghobi drone race untuk menguji kemampuan terbangnya.

Agar terlihat menarik, arena drone race dibuat semenarik mungkin. Dari adanya gerbang-gerbang buatan yang dilengkapi lampu LED warna warni, serta jalur terbang yang menantang, serta tempat pilot menerbangkan drone disediakan tempat duduk yang nyaman. Bahkan anda juga bisa menjual beberapa sparepart drone ditempat tersebut.

Tapi, untuk menjalankan bisnis ini paling tidak anda memiliki sebuah tempat yang luas dan terbuka, agar pengunjung bisa puas memainkan drone race mereka. Jadi, diperlukan modal yang besar paling tidak bisa sampai Rp 50.000.000,-untuk membeli sebidang tanah atau bahkan lebih mahal lagi apabila adanya konsep arena indor dan outdor.


4. Jasa Pembuatan Video Cinematic Areal

Pembuatan video cinematic pada saat sekarang, memang lagi sedang naik daun. Contohnya seperti pembuatan video weding, pembuatan film, dan pembuatan cinematic promosi lokasi wisata. Tentu dalam pembuatan video Cinematicm membutuhkan drone yang mampu terbang sangat stabil dengan kamera terbaik agar hasil video menjadi lebih baik.

Modal utama untuk menjalankan usaha pembuatan video cinematic adalah memiliki drone yang memang harganya cukup lumayan mahal. Selain itu kemampuan editing video juga diperlukan agar video yang dibuat menjadi lebih cenematic lagi.

Drone yang kami rekomondasikan untuk pengambilan gambar video cinematic adalah Dji Phantom 3 Standar, Dji Phantom 4, Dji Mavic Pro, dan Dji Inspire. Atau bisa juga menggunakan drone rakitan yang sudah dilengkapi kamera action yang mampuni.


5. Menjadi Pelatih Penerbangan Drone Professional

Drone sekarang semakin terkenal, banyak sekali orang-orang yang masih belum bisa menerbangkan drone. Untuk itu bagi anda yang memang benar-benar memiliki kemampuan dalam menerbangkan drone dan memiliki jam terbang yang cukup banyak, mungkin bisa mencoba membuka pelatihan dalam menerbangkan drone.

Namun agar bisa menjadi pelatih penerbangan drone, paling tidak anda merupakan anggota dari sebuah komunitas resmi drone seperti APDI atau Asosiasi Pilot Drone Indonesia. Agar anda lebih menunjukan kesan professional kepada para peserta pelatihan drone anda.

Selain itu diperlukan juga drone khusus untuk digunakan pelatihan, mulai dari drone yang mini sampai yang ukurannya cukup besar. Dan agar tidak menimbulkan kerugian akibat pelatihan, anda bisa menggunakan drone rakitan yang cenderung lebih kuat dari segi material dan harga sparepartnya juga murah apabila terjadi kerusakan.


6. Jasa Pembuatan Pemetaan Udara

Pemetaan udara merupakan salah satu bidang pekerjaan yang cukup membantu orang-orang yang terjun di dunia pembangunan perumahan, atau inspeksi lahan perusahaan, yang berupa pertambangan maupun perkebunan.

Untuk bisa mendapatkan kualitas peta udara yang baik diperlukan drone dengan kemampuan yang cukup canggih. Seperti Dji Phantom 4, Dji Phantom 4 Professional, dan Dji Mavic Pro. Karena drone tersebut sudah suport aplikasi pemetaan 3D.

Apabila ingin lebih professional lagi, anda bisa menggunakan Fixed Wing atau pesawat tanpa awak yang menyerupai bentuk pesawat yang kemampuan terbang lebih jauh serta ketahanan baterai lebih maksimal. Lalu pada bodi pesawat ditempatkan kamera maupun mini lidar yang fungsinya untuk mendapatkan data kondisi dari suatu lokasi yang ingin dipetakan.


7. Menjadi Pilot Drone Race

Drone race pada tahun 2021 dipastikan akan sangat terkenal, karena sudah banyak komunitas-komunitas yang terbentuk di Indonesia. Serta event-event balapan drone yang sudah mulai marak diselenggarakan.

Sehingga profesi sebagai pilot drone dan bisa mengikuti kompetisi merupakan salah satu peluang emas untuk bisa mendapatkan sejumlah hadiah yang rata-rata tergolong besar. Apalagi bila anda memang memiliki kemampuan cukup baik dalam menerbangkan drone race.

Agar menjadi pilot drone race professional, anda harus berlatih sesering mungkin agar dalam menerbangkan drone dengan kecepatan tinggi bisa sangat lancar. Karena dalam balapan drone race, anda sangat dilarang melakukan kesalahan sedikit pun apabila anda ingin memenangkan balapan drone tersebut.


8. Jasa Promosi Usaha Dengan Drone

Sama hal nya dengan membuat video cenematik dengan sebuah unit drone, kedepannya akan banyak usaha-usaha bisnis yang membutuhkan drone untuk dibuat foto udaranya. Atau promosi berupa video yang menggunakan drone, dimana nantinya akan membantu mempromosikan usaha tersebut agar lebih terlihat menarik.

Gunakan drone yang cukup baik dalam hal pengambilan gambar dan video, tidak perlu drone mahal namun yang penting kamera sudah bagus. Selain itu, proses pengambilan gambar maupun video usaha harus mengambil angel atau sudut gambar yang bagus agar terlihat professional.


9. Menjual Drone Mini Untuk Anak-Anak

Salah satu peluang usaha terbaik di bidang drone pada tahun 2021, dimana menjual drone mini atau drone kelas mainan. Karena drone mini atau drone mainan, akan sangat banyak macam dan varian yang ada, dan tentunya bisa anda jual dengan harga yang cukup lumayan.

Anda bisa menggunakan fasilitas social media untuk mempromosikan barang dagangan anda, atau bisa menggunakan tokopedia atau bukalapak. Untuk bisa menjual drone mini, anda bisa mendapatkan di situs-situs e-comarce luar negeri seperti alibaba, RC moment ataupun gearbest.


10. Membuat Konten Youtube Dengan Drone

Yang terakhir adalah membuat konten youtube atau video untuk youtube dengan menggunakan drone, entah temanya tentang tutorial drone, review drone, atau drone race yang pasti terserah anda. Yang jelas, adalah isi dari video drone tersebut bermanfaat untuk penonton di youtube.

Dan yang paling penting adalah, video yang anda buat dapat menghibur serta memberikan informasi jelas tentang drone. Pastikan agar anda konsisten dalam membuat video, agar dapat memiliki jumlah penoton yotube yang cukup banyak.


Source : https://www.langitkaltim.com/2018/01/peluang-bisnis-drone-terbaru.html#comments

Perijinan Menerbangkan Drone dan Sertifikasi Pilot Drone di Indonesia 2018

 

Sumber : aryadega.com


Beberapa hari lalu banyak yang menghubungi saya melalui Twitter untuk menanyakan pendapat saya mengenai peraturan drone yang baru di tahu 2018 ini. Berbagai screenshot dikirimkan ke saya dan tentunya saya juga melakukan eksplorasi dan klarifikasi kebenaran mengenai peraturan baru ini. Saya pribadi hingga artikel ini saya tulis belum memiliki sertifikasi pilot drone di Indonesia.

Dari pesan-pesan yang saya terima, merujuk pada kantor berita CNN Indonesia saya menemukan berita yang memuat pernyataan tegas dari Wakil Sekretaris Jendral II Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), Kolonel Penerbang Agung Sasonojati yang berbunyi:

Masyarakat kini tak lagi bisa menerbangan pesawat nirawak (drone) tanpa mengantongi izin.

Beliau juga menyampaikan bahwa dalam keselamatan penerbangan, terdapat KKOP, yaitu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan.

Agar terbang sesuai aturan, harus disertifikasi dan pesawatnya harus diregistrasi.

Sehingga jelas bahwa Peraturan Menteri Perhubungan RI yang telah mengatur tentang drone telah disosialisasikan dan difasilitasi oleh FASI secara langsung. Mulai dari memfasilitasi para pilot drone latihan terbang di area bebas KKOP, hingga memberikan berbagai pelatihan bagi pilot drone. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 180 Tahun 2015, poin 3.8, yang berbunyi:

Izin diberikan bagi sistem dan pilot pesawat udara tanpa awak yang telah disertifikasi oleh Direktur    Jenderal Perhubungan Udara sesuai butir 3.1, butir 3.3, butir 3.4, butir 3.5 atau butir 3.6.

Tidak menutup kemungkinan sertifikasi drone dan pilot drone akan difasilitasi oleh FASI sebagai organisasi kedirgantaraan yang telah didirikan oleh pemerintah pada tanggal 17 Januari 1972.

Sebelumnya, ada sebuah organisasi khusus para pilot drone Indonesia yang bernama Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). Dimana APDI sendiri telah mengadakan kursus dan memberikan sertifikat bagi pilot drone yang mendaftarkan diri sebagai anggota APDI.

Dengan adanya pernyataan dari Wakil Sekjen II FASI kepada publik mengenai peran FASI dalam memfasilitasi drone dan pilot drone untuk memenuhi Peraturan Menteri tersebut, maka ada “gejolak” bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pilot drone keluaran APDI.

Dalam beberapa vlog saya, selama saya menerbangkan drone di berbagai negara, selalu ijin dan sertifikat dikeluarkan oleh pemerintah negara tersebut, dalam hal ini adalah Ministri of Transportation. Hal ini yang mungkin perlu adanya sosialisasi dan diskusi antara FASI dan APDI agar tidak terjadi kerancuan posisi organisasi masing-masing di kemudian hari. APDI sendiri telah berjasa mengumpulkan dan mengkoordinir pilot drone di Indonesia dalam satu wadah besar dan juga memiliki cabang di berbagai kota.

Sebagai contoh di Jepang, pengajuan ijin menerbangkan drone di wilayah udara negara Jepang harus memiliki ijin dari Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism of Japan. Berlaku untu warga negara Jepang maupun wisatawan manca negara. Demikian juga di Rusia melalui Ministry of Transport of Russia. Di Amerika melalui FAA (Federal Administration Aviation) yang merupakan salah satu bidang administrasi dari United States Department of Transportation.

Sementara saat artikel ini saya tulis, website FASI (www.fasi.or.id), sebagai harapan pemberi informasi online masih belum dapat diakses. Yang saya temukan hanya website aeromodelling.or.id yang juga isinya pun tidak terupdate, sehingga sulit bagi saya sebagai pemilik drone untuk mendapatkan informasi FASI secara detil di internet, khususnya untuk kebutuhan informasi perijinan drone yang telah disampaikan oleh Wakil Sekjen II FASI.


Source : https://aryadega.com/perijinan-menerbangkan-drone-dan-sertifikasi-pilot-drone-di-indonesia-2018/

Drone Digunakan untuk Membantu Petani Mengurangi Risiko Gagal Panen

Sumber : risetpro.brin.go.id

Para petani tidak perlu lagi harus lelah berkeliling sawah untuk mengecek kondisi padi yang mereka tanam, apakah diserang hama atau tidak. Dengan menggunakan drone atau pesawat nirawak (Unmanned Aerial Vehicle, UAV), mereka cukup duduk sambil melihat keadaan padi miliknya dari gambar yang telah direkam drone.

Teknologi drone merupakan salah satu contoh implementasi teknik penginderaan jauh untuk membantu dalam memantau lahan persawahan yang memiliki area yang cukup luas maupun daerah  terpencil atau remote area. Drone memudahkan pihak terkait dalam manajemen perawatan lahan pertanian seperti memberikan obat pada tanaman saat diserang hama, pemupukan, dan masa pemanenan.

Sutomo, Rajif Iryadi bersama tim dari Pusat Riset Konservasi Tumbuhan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati BRIN (sebelumnya Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya, Kawasan BKT Kebun Raya “Eka Karya” Bali – LIPI), telah mempraktikkan penggunaan pesawat tanpa awak itu untuk memantau dua  sawah yang berbeda.  Alat yang digunakan adalah drone DJI Mavic 2 Pro untuk perolehan data perekaman dan Drone Visible RGB (Red, Green, Blue) untuk perekaman di sebagian Desa Subamia, Tabanan Bali tanggal 11 Agustus 2020.

Tim ini juga menggunakan hasil perekaman DJI Multispectral oleh Tim dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) and Indonesia Mapping Community (IMC) tanggal 30 Mei 2020 yang menerbangkan drone multispectral di atas daerah pertanian di Desa Karang Tengah, Bogor Jawa Barat.

Pada data perekaman di daerah Bogor, padi yang terekam masih dalam periode masa tanam yakni fase vegetatif, dimana rentang umurnya 65 hari. Kelebihan data drone multispectral adalah kemampuan analisis spektral untuk kajian-kajian objek vegetasi dengan memanfaatkan rentetan spektrum warna yang keluar terhadap vegetasi, khususnya padi.

Data yang diperoleh dari drone dimanfaatkan untuk membuat indeks vegetasi berupa NDVI (Normalized Difference Vegetation Index). NDVI merupakan suatu nilai hasil pengolahan indeks vegetasi dari citra satelit. Indeks ini dapat memberikan gambaran area yang bervegetasi dan tak bervegetasi dapat juga digunakan untuk mengetahui kerapatan vegetasinya. Data dari drone menunjukkan pola tanam padi di area persawahan terlihat masih belum ada penyeragaman masa tanam.

Pendekatan kelas vegetasi menggunakan analisis NDVI mempermudah mengklasifikasi tutupan vegetasi padi di persawahan sehingga mampu mendapatkan informasi sawah yang sudah ditanami padi dan yang belum. Selain itu, data ini juga memberikan informasi bagaimana pola pertumbuhan setiap petak sawah dalam keseragaman penanaman maupun adanya kerusakan pada pola tumbuh padinya.

Perbandingan dengan Green-Red-Vegetation Index (GRVI) yang berdasarkan data drone pankromatik digunakan untuk solusi menggunakan data image berupa data RGB, hasil analisis ini menonjolkan obyek vegetasi dimana pantulan vegetasi tinggi di Green dan menurun di Red, sehingga bisa menonjolkan vegetasi dengan pendekatan yang mengadopsi dari analisis NDVI.

Hasil efektifitas GRVI terhadap NDVI menunjukan nilai 80%, apabila mendapat nilai di bawah nol (0) menunjukan kesalahan pada kelasnya. Nilai 80% ini diperoleh dengan membandingkan jumlah pixel yang terkelaskan seusai dibandingkan dengan total pixel-nya.

Persawahan padi di Indonesia umumnya pada setiap petaknya dimiliki oleh pemilik yang berbeda, sehingga pada penentuan jenis dan periode tanam seringkali ditemukan perlakuan yang tidak seragam. Kondisi ini dapat menyebabkan kendala dalam hal pengaruh kadar pemupukan, waktu dan jumlah irigasi setiap petak sawah, dan potensi munculnya hama pengganggu akibat pola perlakukan tanaman yang berbeda tersebut. Hasil pengamatan di area sawah di Desa Karang Tengah, Bogor menunjukkan hampir 68% area persawahan telah ditanami dengan detail 20% area masa penanamannya lebih awal oleh pemilik sawah,  sedangkan 48% kondisi baru ditanami padi. Informasi luasan ini juga membantu pemilik sawah untuk dapat mengukur kebutuhan bibit padi yang dibutuhkan untuk ditanami maupun keperluan pupuk yang nantinya akan digunakan.

Peneliti BRIN, Sutomo, menuturkan informasi lain yang diperoleh dari data pemetaan drone ialah dapat membuat kajian identifikasi mengenai pola tanaman yang telah tumbuh; apakah tumbuh secara baik dan seragam atau terdapat pertumbuhan yang terhambat. Pendekatan visual dengan menekankan pada unsur pola dan kerapatan pada kelompok kelas petak tanaman padi masa penanamannya lebih awal maka terlihat beberapa area di beberapa petak mengalami perbedaan tumbuh bahkan ada yang tidak tumbuh, hal ini dapat dijadikan rujukan.

Ketinggian terbang drone akan mempengaruhi skala detail informasi serta bagaimana pola dan kondisi tutupan vegetasi padinya. Semakin tinggi terbang drone, hasil data pemetaan drone akan semakin terbatas informasinya. Sedangkan semakin rendah akan semakin detail informasi yang diperoleh nantinya. Penggunaan Drone DJI Mavic 2 Pro dengan tinggi terbang 10 meter, di persawahan di Desa Subamia, Tabanan. Untuk mengurangi risiko gagal panen, drone diterbangkan di atas areal padi yang sedang diserang hama.”Kami memilih pada areal padi yang mengalami serangan hama tungro dengan varietas padi yang ditanam adalah Inpari 32. Tungro adalah penyakit virus pada padi yang menyebabkan tanaman tumbuh kerdil dan berkurangnya jumlah anakan,” kata Sutomo yang juga penerima Beasiswa Gelar RISET-Pro tahun 2013.

Pelepah dan helaian daun memendek dan daun yang terserang sering berwarna kuning sampai kuning-jingga (oranye). Wereng hijau adalah serangga utama yang menyebarkan virus tungro. Adapun usaha pencegahan atau preventif dengan penyemprotan bahan kimia dan melakukan tambal sulam terhadap tegakan padi yang prosentase daun menguningnya mengalami lebih dari 50% dari individunya. Pemanfaatan data drone di sini untuk menginventarisir dalam upaya pengambilan keputusan dalam melakukan kegiatan preventif dalam mengurangi risiko gagal panen akibat serangan tungro. Pemanfaatan pemetaan drone diharapkan memberikan informasi nilai pantulan objek daun padi yang terserang tungro untuk bahan inventaris dengan pendekatan GRVI.

Penentuan ukuran kelas untuk menentukan serangan tungro didasarkan pada analisis training area yang terindikasi terkena tungro. Kemudian dengan analisis statistik didasarkan nilai rerata dan standar deviasi dengan penentuan batas atas dan bawah dapat ditentukan rentang kelas GRVI yang mengalami serangan tungro yaitu antara nilai 0,1094 – 0,1279.

Hasil pemetaan indikasi serangan tungro dengan pendekatan GRVI mendapatkan ketelitian pemetaan 86% dengan koefisien kappa 0,74. Hasil ini dianggap cukup efektif, mengingat data drone merupakan data dengan kelebihan resolusi spasial yang tinggi namun keterbatasan spektral inilah yang menjadikan nilai akurasi untuk analisis kaitannya serangan hama masih di sekitar 86%.

Kajian analisis kondisi serangan trungo tanaman padi di petak sawah yang dikaji menunjukkan bahwa tumbuhan padi yang masih hijau tiap individu mencapai 53%. Oleh karena itu, dalam upaya antisipasinya disarankan untuk menggunakan obat kimia untuk penanganan tungronya. Kondisi pola kerusakan tersebut dan umur padi masih sekitar 3-4 minggu diharapkan nantinya akan bisa terselamatkan dan mampu mendapatkan panen yang diharapkan. Penelitian ini sudah dipublikasikan di dua jurnal yang berbeda yaitu di Short Communication: Plant  diversity utilization and land cover composition in the Subak Jatiluwih, Bali, Indonesia. Biodiversitas Journal of Biological Diversity 22:1424-1432. Publikasi lainnya yang memuat hasil penelitian drone untuk tanaman pokok ini diberi judul “Pemanfaatan Data Drone Dalam Monitoring Tanaman Padi”.


Source : https://risetpro.brin.go.id/web/2021/09/22/drone-digunakan-untuk-membantu-petani-mengurangi-risiko-gagal-panen/

Kemenhub Tingkatkan Layanan, Registrasi Pilot Drone Kini Bisa Lewat Online

 

Sumber : liputan6.com


Dengan jumlah populasi yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI) yang dapat di akses melalui online.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto R. dalam sambutannya mengatakan aplikasi ini diluncurkan sebagai suatu bentuk komitmen DKPPU untuk mempermudah dan memberikan pelayanan prima kepada Stake Holder dan menolak KKN sebagai wujud Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Dan dirinya mengapresiasi penggunaan sistem aplikasi ini, karena manfaat yang dirasakan tidak hanya bagi pengguna jasa drone, tetapi secara luas aplikasi sistem ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara.

"Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi perijinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisisen tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Novie ketika memberikan sambutannya saat peluncuran SIDOPI secara virtual, Rabu (14/4/2021).

Ia juga mengingatkan bahwa hasil aplikasi sistem informasi ini berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti. Maka, dirinya meminta kepada pengguna aplikasi sistem ini agar senantiasa memelihara dengan baik aplikasi ini, sehingga ekosistem aplikasi sistem ini yang terdiri dari perangkat software dan hardware, pemeliharaan, dan pengembangan sistemnya serta perangkat sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan selalu dalam kondisi yang valid dan up to date.

"Dengan jumlah populasi drone yang besar dan pemanfaatan drone yang semakin masif di berbagai sektor kehidupan seperti perikanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata, dan seterusnya, maka menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dapat mengembangkan regulasi agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi," kata Novie.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan bahwa pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, khususnya di DKPPU. Sebagai langkah awal dalam pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone tersebut, pihaknya menginisiasi Aplikasi online SIDOPI untuk permohonan registrasi drone dan pilot drone. 

"Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107," katanya.

Dadun juga mengatakan bahwa berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) disampaikan bahwa jumlah populasi drone yang dioperasikan di Indonesia sekitar 15.000 drone. Dan saat peluncuran aplikasi SIDOPI ini, telah tercatat yang mengajukan registrasi drone sebannyak 150 permohonan lalu untuk remote pilote berjumlah 235 aplikasi.


Pengajuan Izin

Sementara Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU, Agustinus Budi Hartono menjelaskan bagi masyarakat pemilik drone ataupun pilot drone yang ingin mengajukan perizinan langkah-langkah pengajuan izin dapat melalui link hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php lalu memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Lalu setelah itu melengkapi data-data yang diminta untuk diisi.

"Secara garis besar gambaran umumnya pada Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI) ini adalah masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifiaksi dengan inspektur dari DKPPU dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. Dimana untuk e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone masa berlakunya 2 tahun," tutupnya.


Source : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4531894/kemenhub-tingkatkan-layanan-registrasi-pilot-drone-kini-bisa-lewat-online

Rabu, 17 November 2021

JANGAN TERBANGKAN DRONE DI SIRKUIT MANDALIKA! JIKA MELANGGAR, DENDA RP5 MILIAR

Sumber  koropak.co.id


Mendekati ajang balapan dunia World Superbike (WSBK) yang akan digelar di Sirkuit Mandalika, Lombok, pada 19 hingga 20 November 2021 mendatang, pesawat drone dilarang keras terbang disekitar Sirkuit Mandalika.

Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menyebutkan bahwa pilot drone sangat tidak diperkenankan untuk menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone saat balapan World Superbike di Sirkuit Mandalika berlangsung.

"Pemegang hak siar pada balapan WSBK maupun MotoGP itu adalah Dorna Sport, sehingga drone tidak boleh terbang sembarangan saat balapan berlangsung," kata Ketua APDI Akar Marwan, Jumat 12 November 2021.

Apabila ada oknum komunitas pengguna drone yang nekat menerbangkan pesawat, akan ada sanksi yang diberikan dari mulai denda Rp. 100 Juta hingga Rp. 5 Miliar sesuai aturan dari kementerian Perhubungan. Ketentuan pidana terdapat pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 sampai dengan pasal 443.

"Penerbangan drone harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan penyelenggara. Kalau itu dilanggar bisa diberikan saksi pidana," katanya.

Ia mencontohkan ketika balapan dimulai dan ada yang menerbangkan drone, tentunya akan dilakukan penindakan oleh petugas keamanannya yang telah disiagakan.

"Jangan sampai saat menerbangkan pesawat drone bisa mengganggu jalanya balapan," katanya.

Untuk meningkatkan pengetahuan para komunitas drone di Indonesia, APDI telah melakukan sosialisasi tentang aturan dan etika dalam penerbangan pesawat drone termasuk menjelang WSBK di Sirkuit Mandalika.


Source :  koropak.co.id

Senin, 15 November 2021

BADAN LITBANG GELAR FGD SINERGITAS PENGATURAN PENGOPERASIAN DAN PEMANFAATAN DRONE DI INDONESIA

Sumber : balitbanghub.dephub.go.id

 

Jakarta - Perkembangan teknologi pesawat udara terus berkembang melahirkan sebuah teknologi baru berupa pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone. Drone merupakan pesawat udara tanpa pilot didalamnya dan pengoperasiannya dikendalikan dari jarak jauh oleh penggunanya (pilot drone). 

Penggunaan drone saat ini harus mendapatkan perhatian. Maraknya penggunaan drone belakangan ini, dikarenakan harga drone yang terjangkau. Selain itu drone juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.“Pertumbuhan penjualan drone di Indonesia semakin hari semakin meningkat seiring dengan banyaknya promosi drone-drone murah dan mudah didapat.Mulai dari harga 100 ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah bisa didapatkan di toko-toko online lokal.

Mulai dari drone mainan, drone racing, hingga drone profesional yang digunakan untuk profesi.” Ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Sugihardjo Beberapa kejadian yang membahayakan terkait pengoperasian drone yang tidak tepat, seperti pengoperasian drone secara illegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang masih menjadi kendala hingga saat ini. 

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem  pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system. Namun demikian, peraturan terbaru serta edukasi mengenai safety awareness  bagi masyarakat luas diperlukan.

Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan perhubungan mengadakan Focus Group Discussion pada hari Rabu, 17 Juli 2019 di Jakarta dengan tema “Sinergitas Pengaturan Pengoperasian dan Pemanfaatan Drone di Indonesia” dengan harapan dapat memberi ruang dalam pemanfaatan teknologi baru khususnya drone dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan. 

Pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone Untuk mendapatkan masukan terkait mengenai hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan drone di ruang udara Indonesia.

Badan Litbang Perhubungan mengundang para pembicara yang kompeten di bidangnya, diantaranya Kepala Sub Bidang Teknologi dan Rekayasa Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara, Tito Yusmar dengan tema “Antisipasi Perkembangan Drone Melalui Keterpaduan Regulasi” ; Inspektur Operasi Pesawat Udara Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Capt. Agus Bakhtiar dengan tema  “Ketentuan Pengoperasian, Pengawasan, Registrasi dan Sertifikasi Drone di Indonesia”; Kasubdit Standarisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan , M. Hasan Bashory dengan tema “Pengaturan  dan Pengawasan Ruang Udara dalam Pengoperasian Drone di Indonesia”; Kasubdit Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Direktorat Angkutan Udara, Agung Pracayanto dengan topik “Perizinan Pemanfaatan Drone untuk Angkutan Udara”;

Inspektur Bandar Udara Direktorat Bandar Udara, Alexander dengan topik “Penyiapan Prasarana/Fasilitas Pendukung Pengoperasian Drone di bandar udara”; Kasubdit Standarisasi dan Kerjasama Direktorat Keamanan Penerbangan, Agustinus dengan topik “Pengawasan Keamanan Penerbangan dalam Pemanfaatan Drone di Indonesia”; Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Muchammad Akbar Marwan dengan tema “Perkembangan Aktifitas Penggunaan Drone di Indonesia dan Regulasi yang Dibutuhkan”; Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha PT Garuda Indonesia, Muhammad Iqbal dengan topik “Peluang dan Skema Bisnis Badan Usaha Angkutan Udara dalam Pemanfaatan Drone di Indonesia”; serta PT Dirgantara Indonesia, Rahmat Iskandar dengan topik “Universal Cargo Drone” Penyelenggaran FGD ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua pihak sehingga sinergitas pengaturan, pengoperasian dan pemanfaatan drone  di Indonesia dapat diwujudkan. **  

Jakarta, 17 Juli 2019 KEPALA BAGIAN DATA, HUMAS, DAN PUBLIKASI   MOHAMMAD MALAWAT E-mail: balitbanghub@dephub.go.id Facebook: balitbanghub Twitter: balitbanghub151 Instagram: balitbanghub151 Youtube: balitbanghub151


Source : https://balitbanghub.dephub.go.id/berita/badan-litbang-gelar-fgd-sinergitas-pengaturan-pengoperasian-dan-pemanfaatan-drone-di-indonesia

IMC Sumbar Gelar on Site Training Mapping Using Drone di Padang

 

Sumber : harianhaluan.com


Indonesia Mapping Comunity (IMC) Sumatera Barat bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera dan beberapa Perguruan Tinggi di Sumatera Barat mengelar kegiatan “Onsite Training Mapping Using Drone” yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari secara marathon di Kota Padang pada tanggal 18 s/d 21 Januari 2021. 

Sumatera Barat yang mendapat alokasi ke 2 (dua) setelah Kota Medan yang diikuti Peserta training berasal dari beberapa Provinsi di pulau Sumatera dengan jumlah 119 orang yang terdiri dari 43 orang Mahasiswa, 37 orang ASN, 3 orang AURI, 10 orang Fresh Graduate, 7 orang Karyawan, 2 orang Guru Dosen dan 8 orang Bakti Rimbawan. Dengan peserta yang berhasil lulus sebanyak 114 orang, sementara Peserta yang tidak lulus sebanyak 5 orang disebabkan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mengundurkan diri karena ada urusan keluarga dan kantor.

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan dihadiri oleh beberapa stake holder via aplikasi zoom seperti Direktur Operasi Airnav Indonesia Mokhammad Khatim, Direktorat Navigasi Penerbangan Iyan Andri dan Ketua APDI (Asosiasi Pilot Drone Indonesia) Dr. M. Marwan Akbar serta Rektor UMSB Dr. Riki Saputra, MA serta Katopdam 1 Bukit  Barisan Kolonel Sutrisman. dan yang hadir langsung yakni Komandan Lanud Sutan Sjahrir Kolonel Pnb M.R.Y. Fahlefie, S.Sos, psc, Kepala Dinas Kehutanan Povinsi Sumatera Barat Yozawardi UP, S.Hut, M.Si, Pembantu Rektor III Unand Ir. Insanul Kamil, Ph.D, IPM, ASEAN Eng.

Dr. Hikmat Ramdan, S.Hut, M.Si, IPU sebagai pendiri dan Pembina IMC dalam kesempatan itu mengatakan, teknologi drone adalah keniscayaan era revolusi industri 4.0 di berbagai sektor pembangunan, diantaranya drone untuk pemetaan (mapping). Untuk itu IMC mendedikasikan diri untuk mendekatkan aplikasi teknologi ini langsung ke masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

“Melalui Onsite Training Mapping Using Drone ini akan dihasilkan personil-personil yang handal, unggul dan beretika bidang pemetaan dengan drone. Diharapkan dengan kemampuan mapping using drone membantu masyarakat dan pemda dalam mendapatkan data dan informasi geospasial yang updated, detil dan cepat," ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/1). 

Sementara, Ketua Umum Indonesia Mapping Comunity (IMC) Zulfikar Mardiyadi, S.Hut, M.Si menyampaikan Kegiatan tersebut diinisiasi oleh IMC sebagai bentuk pengabdian sederhana terhadap bangsa dan negeri Indonesia tercinta.  

Hasil dari pelatihan ini diharapkan dapat menciptakan kader-kader pemetaan di Sumatera Barat yang dapat turun langsung membantu pemetaan skala detail di tingkat tapak/desa/nagari.

“Dengan adanya informasi spasial skala detail, diharapkan desa/nagari dapat melakukan perencanaan pembangunan juga dengan detail sehingga sasaran dan tujuan pembangunan benar-benar bisa terukur,” ucapnya.


Source : https://www.harianhaluan.com/sumbar/pr-10255448/imc-sumbar-gelar-on-site-training-mapping-using-drone-di-padang

Ini saran dari Manet Gunadarma agar drone tak dibajak hacker

 

Sumber : merdeka.com


Bagi para pengguna drone, sepatutnya Anda harus mulai berhati-hati. Hal ini karena para hacker bisa saja menyasar pesawat tanpa awak milikmu.

Researcher Drone dan Mobile Ad Hoc Network (Manet) dari Universitas Gunadarma‎ (UG) M Akbar Marwan, mengatakan hacker memiliki celah untuk mengendalikan drone keluaran DJI milik orang orang lain. Hacker memiliki akses mengendalikan drone, ketika seseorang meng-update software yang dikeluarkan hacker tersebut atau bukan firmware resmi yang dipublish DJI.

"Ayo, yang mau pembatasan melawati DJI pakai software-nya ini," ujarnya kepada merdeka.com‎, di Kampus D, Depok, Jawa Barat, Selasa (1/8) kemarin sambil mencontohkan ajakan hacker agar pemilik drone tertarik mengunduh dan meng-install milik hacker.

Lantaran pengguna terlalu 'bersemangat' dan ingin memodifikasi drone miliknya, maka dengan mudah terbujuk rayuan hacker. Setelah ter-install, tanpa disadari pengguna hack memasang waktu hitung mundur untuk bisa mengendalikan drone tersebut.

Ketika hitung mundur itu telah berakhir, maka siap-siap saja kalau drone tidak bisa dikendalikan. Sebab, oleh hacker sengaja di-setting seakan-akan shutdown.

"Kecuali, dia (korban, red) membayar sejumlah uang," jelasnya.

Kadiv Humas Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) ini menambahkan, dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut. Salah satu yang ditawarkan hacker melalui programnya, agar calon korban tergiur ialah menjanjikan dapat menerbangkan drone dengan ketinggian di atas kemampuan software bawaan.


Antisipasi Dibajak

Untuk mengantisipasi serangan hacker, Akbar menyarankan pengguna drone selalu meng-install software berlisensi yang dikeluarkan pengembang resmi. Kemudian, menerbangkan drone sesuai ketentuan yang berlaku, baik batas ketinggian maupun wilayah.

"Terbang boleh (di zona terlarang, red) asal dengan izin menggunakan prosedur yang ada," jelasnya.

Untuk mengetahui apakah drone milik kita masih terbebas dari 'tangan-tangan' hacker atau tidak, dapat dicek dengan menghubungkan drone ke komputer.

"Kalau mau lebih make sure, tidak terkena, hanya update dari sumber resmi, yaitu dari DJI," jelasnya.

Namun, bila telah terlanjur meng-install aplikasi tak berlisensi dan drone kita dibawa 'kabur', kata Akbar, sebenarnya masih bisa dilacak. Namun, cukup sulit dilakukan oleh orang awam. Sebab, harus memiliki alat yang memadai dan mempunyai sinyal kuat, agar sinyal komunikasi dengan drone dapat terus terhubung.

Namun, bila drone milik kita keluaran terbaru akan lebih mudah untuk mendeteksi di mana keberadaan pesawat tanpa awak yang telah dikendalikan hacker. "Beberapa drone yang sudah dipasarkan ini sudah ada GPS-nya. Jadi, kita tahu lokasinya dan sangat bisa ditemukan kembali."

"Mari kita gunakan kemampuan drone ini untuk membuat peluang-peluang yang baik demi kemaslahatan bangsa dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia di dunia. Jangan membahayakan orang lain," pungkasnya. 


Source : https://www.merdeka.com/pendidikan/ini-saran-dari-manet-gunadarma-agar-drone-tak-dibajak-hacker.html

Alasan Kenapa Drone Dilarang Terbang di Sirkuit Mandalika

Sumber : dailyspin.id


Alasan Kenapa Drone Dilarang Terbang di Sirkuit Mandalika.

Drone atau pesawat tanpa awak dilarang keras terbang di Sirkuit Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menyatakan bahwa pesawat tersebut dilarang terbang sembarangan saat balapan WSBK berlangsung.

“Pemegang hak siar pada balapan WSBK maupun MotoGP itu adala Dona Sports, sehingga drone tidak boleh terbang sembarangan saat balapa berlangsung,” ujar ketua APDI Akar Marwan di Lombok Tengah, Jumat (12/11/2021) seperti dilansir Antara.

Ia juga mengatakan bahwa penerbangan drone harus melalui kordinasi dengan pihak penyelenggara. apabila ada oknum komunitas yang nekat menerbangkan pesawat tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dari Kementrian Perhubungan.
“penerbangan drone harus dikordinasikan dan dikomunikasikan dengan penyelenggara. Kalau itu dilanggar, bisa diberikan sanksi pidana,” imbuhnya.

Akbar Marwan menyampaikan bahwa penerbangan drone jangan sampai mengganggu jalannya ajang balapan tersebut. “jangan sampai saat menerbangkan pesawat drone, bisa mengganggu jalannya balapan,” Ujarnya.

Menjelang WSBK di Sirkuit Mandalika, APDI telah melakukan sosialisasi kepada para komunitas drone Indonesia tentang aturan dan etika dalam penerbangan drone. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan juga kualitas sumber daya manusia.

“yang perlu diperhatikan agar aman menerbangkan drone adalah mengetahui seluruh peraturan mengenai penerbangan pesawat,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh pengguna drone di Indonesia khususnya di NTB agar menjaga keamanan, serta mendukung World Superbike dan MotoGP yang diselenggarakan di Sirkuit Mandalika, Lombok.

“Semoga para pengguna drone akan turut menjaga kondusifitas saat balapan WSBK maupun MotoGP,” tutupnya.


Source : https://dailyspin.id/others/alasan-kenapa-drone-dilarang-terbang-di-sirkuit-mandalika/

Jumat, 12 November 2021

Sniper Power Home, Solusi Kebutuhan Daya untuk Operator Drone

Sumber :  tribunnews.com

Mengoperasikan drone untuk kebutuhan pemotretan dari udara atau mengambil video dari udara kerap menghadapi kendala dukungan daya yang terbatas untuk baterainya.

Untuk menerbangkan drone memerlukan daya listrik. Sedangkan untuk melakukan pengisian ulang baterai perlu colokan listrik.

Mengantisipasi ini, Sniper merilis powerbank terbaru yang dirancang khusus untuk operator drone yang membutukan dukungan media penyimpanan daya mumpuni yang diberi nama Power Home.

Selain untuk drone, power bank ini juga bisa menjadi solusi untuk kebutuhan daya bagi mereka yang menyukai kegiatan outdoor.

Power Home memiliki kapasitas penyimpanan daya hingga 150 watt dengan besaran arus 40.800 mAh dengan dimensi bodi yang ringkas dan praktis.

Powerbank ini dilengkapi 4 jenis colokan output untuk kebutuhan pengisian, yaitu colokan AC, USB tipe A, USB tipe C serta colokan khusus untuk jumper starter.

Dengan kapasitasnya yang besar, Power Home mampu digunakan sebagai perangkat pemancing kejut listrik untuk aki mobil atau jumper starter dengan besaran arus hingga 600 Ampere untuk mobil berkapasitas 2500 cc.

M Akbar Marwan, Ketua Umum Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menilai, selama ini operator drone membawa baterai cadangan untuk kebutuhan daya tambahan.

Ada juga yang menggunakan colokan korek api pada mobil. Namun cara ini juga bukan solusi satu-satunya mengingat harga baterai juga tidak murah sehingga mempunyai cadangan baterai yang cukup juga memerlukan biaya lebih.

Sedangkan untuk pengisian dengan colokan korek api pada mobil terkadang juga akan menemui kendala apabila jarak mobil jauh dari lokasi.

“Selama ini kita harus membawa cadangan baterai untuk waktu pemakaian yang lama, atau kita bisa charge juga di mobil dengan durasi setiap baterai rata-rata 20-30 menit bergantung juga dengan tipe drone," ujar Akbar.

Iip Sarifudin, Head of Online Marketing Sniper Indonesia menjelaskan, beberapa kemudahan yang ditawarkan Sniper Power Home membuatnya bisa digunakan untuk pengisian daya pada drone.

"Kalau misal butuh charger di tempat yang jauh dari sumber listrik misalnya, konsumen bisa mengandalkan Sniper Power Home. Bentuknya kompak dan mempunyai daya yang cukup yaitu 40.800 mAh. Produk ini memang didesain untuk solusi bagi semua kegiatan luar ruang yang membutuhkan listrik dengan daya tinggi,” ujar Iip.

Sniper Power Home dibanderol Rp 4,8 juta. Pembelian di Bukalapak mendapatkan diskon hingga 70% menjadi Rp 1,8 jutaan dan berlaku mulai 3 Februari 2020.


Source :  tribunnews.com

AirNav Antisipasi agar Drone Tak Ganggu Penerbangan Sipil

Sumber : cnnindonesia.com

AirNav menyebut tengah melakukan antisipasi agar penerbangan drone tidak mengganggu atau mengancam keselamatan penerbangan. Untuk itu perusahaan BUMN yang memberi pelayanan navigasi penerbangan ini memberi rekomendasi pengaturan penerbangan drone kepada sejumlah pihak terkait.

"AirNav Indonesia dalam hal ini melaksanakan antisipasi pengelolaan operasional drone agar tdk mengganggu atau mengancam keselamatan penerbangan. AirNav Indonesia membuat mitigasi dengan memastikan pergerakan mereka terpisah dengan kegiatan penerbangan sipil reguler maupun militer," jelas M. Khatim, Direktur Operasi AirNav Indonesia, ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).

Hal ini disampaikan Khatim ketika ditanya terkait pertemuan AirNav dengan Terra Drone, Jumat (9/8). Pada pertemuan itu, Terra Drone mendemonstrasikan Sistem Unmanned Traffic Management (UTM) kepada Airnav di kantor Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC).

Sistem ini bisa digunakan untuk mengelola penerbangan pesawat tanpa awak. Sehingga drone dapat terbang dengan teratur dan aman di ruang udara Indonesia.

Namun, AirNav menegaskan pihaknya tidak membuat regulasi untuk mengatur penerbangan drone ini. Sebab, untuk megnatur penerbangan ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara.

"AirNav Indonesia dalam hal ini hanya memberikan rekomendasi, bukan memberikan ijin. Pemberian ijin merupakan ranah regulator," lanjutnya. 

Sistem UTM perlu diimplementasikan sebagai bagian dari rencana integrasi ruang udara di Indonesia. Sehingga, penerbangan pesawat berawak dan tidak berawak bisa diawasi secara bersamaan.

Dalam sistem tersebut, Airnav sebagai pengelola ruang udara dapat mengawasi pergerakan seluruh drone yang telah terdaftar secara real time. Sehingga proses perizinan dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dapat terakomodir dalam satu sistem.

Pilot drone juga dapat dengan mudah mengajukan izin-izin terkait penerbangan drone sesuai dengan regulasi yang berlaku. Solusi sistem UTM ini dikembangkan bersama perusahaan portofolio Terra Drone di Belgia, Unifly.

Unifly disebut sudah berpengalaman menerapkan solusi serupa di beberapa negara seperti Jerman, Denmark, Austria, Belgia dan, Jepang.

"Teknologi drone saat ini sudah sangat mudah diakses, dan pemanfaatannya akan terus berkembang pesat, yang mungkin dapat mengganggu keselamatan penerbangan sipil apabila tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Terra Drone dalam siaran persnya.

Terra Drone Corporation adalah penyedia solusi drone industri terkemuka di dunia yang didirikan pada 2016. Kantor pusat perusahaan berlokasi di Tokyo, Jepang, dengan 20 cabang di seluruh dunia termasuk Asia Pasifik, Uni Eropa, dan Amerika Selatan.

Terra Drone menyediakan teknologi drone inovatif yang diberdayakan dengan LiDAR dan metode survei fotogrametri untuk sektor konstruksi, utilitas, tambang, energi, dan minyak dan gas. Terra Drone memiliki spesialisasi pada perangkat keras berkinerja tinggi, perangkat lunak mutakhir, dan Unmanned Traffic Management (UTM).

Unifly adalah penyedia terkemuka global perangkat lunak UTM. Perusahaan ini memungkinkan pengaturan lalu lintas penerbangan drone di udara. Sistem ini memungkinkan pilot drone untuk mengecek apakah penerbangan drone tidak melanggar peraturan yang berlaku. Pihak berwenang pun bisa mengelola dan melacak lalu lintas drone dan mengizinkan penerbangan di wilayah udara yang dikontrol.

Dalam pertemuan tersebut, Perum LPPNPI Airnav turut mengundang Direktorat Kelaikudaraan & Pengoperasian Pesawat Udara, Direktorat Navigasi Penerbangan, Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Bandar Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, PT Angkasa Pura II (Persero), Asosiasi Pilot Drone Indonesia, dan Asosiasi Sistem & Teknologi Tanpa Awak.


Source :  cnnindonesia.com

Sidopi, Aplikasi Baru Bagi Pilot Drone Besutan Kemenhub

Aplikasi Sidopi

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan baru-baru ini telah meluncurkan aplikasi sistem registrasi pesawat nirawak dan pilot (drone) yaitu Sidopi. Aplikasi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan proses perizinan drone semakin efektif, efisien, dan transparan.

Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (Sidopi) sendiri merupakan aplikasi daring yang dapat digunakan untuk melakukan registrasi drone dengan berat 250 gram sampai dengan 25 kilogram beserta pendaftaran remote pilot atau pilot drone.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, Rabu (14/4/2021), mengatakan, manfaat Sidopi diharapkan tidak hanya dirasakan pengguna jasa drone, tetapi juga masyarakat pada umumnya, dilansir dari Kompas.id.

”Aplikasi ini merupakan implementasi amanah undang-undang untuk mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara,” ujarnya dalam peluncuran sistem registrasi drone dan pilot drone Indonesia (Sidopi) secara virtual di Jakarta.

Berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia, sampai tahun ini ada sekitar 15.000 drone yang dioperasikan di Indonesia.

Pemanfaatan dari drone sendiri saat ini semakin luas di berbagai sektor kehidupan, seperti perikanan, pertambangan, perkebunan, dan pariwisata.

Bahkan menurutnya, hasil dari aplikasi sistem tersebut berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti.

”Hal ini memberikan tantangan bagi kita semua untuk dapat mengembangkan regulasi agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi,” kata Novie.

Dengan demikian, para pengguna aplikasi Sidopi diminta untuk memelihara dengan baik sehingga ekosistem aplikasi sistem ini selalu dalam kondisi valid dan termutakhirkan.


Source :  kompas.tv

Alasan Jokowi Tak Berani Ngebut Kala Jajal Lintasan Sirkuit Mandalika

Presiden RI Joko Widodo

Presiden Joko Widodo telah meresmikan Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (12/11) hari ini. Tak hanya itu, Jokowi bahkan sempat menjajal sendiri lintasan yang akan dijadikan lokasi beberapa turnamen balap internasional tersebut.

Jokowi lantas mengaku dirinya tak berani ngebut di lintasan tersebut. Pasalnya, lintasan tersebut merupakan sirkuit baru dan baru saja diguyur hujan.

"Ini kan Sirkuit Mandalika ini kan sirkuit baru dan tadi kan juga baru saja hujan. Jadi saya enggak berani ngebut. Meskipun enggak ngebut, saya kira yang lain-lain jauh tertinggal," ungkap Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menggunakan motor Kawasaki W175 yang telah dimodifikasi bergaya bobber. Adapun modifikasi motor ini digarap oleh Katros Garage.

"Saya kira banyak tikungan yang tajam sekali, di sini kan ada 17 titik tikungan yang saya kira semuanya sulit untuk saya. Kalau untuk pembalap mungkin enggak ada masalah, tapi untuk saya sangat sulit," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, panjang lintasan Sirkuit Mandalika mencapai 4,3 kilometer dengan lebar 15 meter dan dilengkapi dengan 17 tikungan. Selain itu, lintasan ini juga dilengkapi dua service road serta pit lane.

Sirkuit Mandalika telah masuk dalam kalender balap World Superbike 2021 yang rencananya digelar 19-21 November 2021 mendatang. Selain itu, Sirkuit Mandalika juga masuk dalam kalender sementara MotoGP 2022.

Di sisi lain, Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menyampiakan bahwa para pengguna drone tidak diizinkan untuk menerbangkan pesawat tersebut saat balap WSBK tengah berlangsung di Sirkuit Mandalika. Hal ini disampaikan oleh Ketua APDI, Akar Marwan.

Marwan lantas mengungkapkan bahwa apabila ada oknum komunitas pengguna drone yang nekat menerbangkannya saat WSBK berlangsung, tentunya akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia menegaskan penerbangangan drone harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan pihak penyelenggara.


Source  :  wowkeren.com

Pesawat Drone Tak Bisa Diterbangkan Sembarangan di WSBK Mandalika, APDI Ingatkan Ada Sanksi Pidana

Sumber : pikiran-rakyat.com

Lintasan Sirkuit Mandalika kini terus dipersiapkan untuk bisa digunakan dalam ajang balap motor internasional World Superbike 19-21 November 2021 mendatang.

Namun, Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menyatakan bahwa para pengguna drone tidak diperbolehkan menerbangkan pesawat saat balapan World Superbike di Sirkuit Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Pemegang hak siar pada balapan WSBK maupun MotoGP itu adalah Dorna Sport, sehingga drone tidak boleh terbang sembarangan saat balapan berlangsung,” kata Ketua APDI Akbar Marwan di Lombok Tengah, Jumat, 11 November 2021.

Pihaknya pun memperingatkan, apabila ada oknum komunitas pengguna drone yang nekat menerbangkan pesawat, tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan dari kementerian perhubungan.

“Penerbangan drone harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan penyelenggara. Kalau itu dilanggar bisa diberikan sanksi pidana,” kata Akbar.

Selain itu, dia mencontohkan ketika balapan dimulai dan ada yang menerbangkan drone, tentunya akan dilakukan penindakan oleh petugas keamanannya yang telah disiagakan.

“Jagan sampai saat menerbangkan pesawat drone bisa mengganggu jalanya balapan,” kata Akbar.

Kemudian, untuk meningkatkan pengetahuan para komunitas drone di Indonesia, APDI telah melakukan sosialisasi tentang aturan dan etika dalam penerbangan pesawat drone termasuk menjelang WSBK di Sirkuit Mandalika.


Source :  pikiran-rakyat.com